Infozone, ROKAN HILIR | Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Pemda, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih. Dua pelaku berhasil diamankan, Sabtu (23/5/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Ngatinah, yang mendapati rumahnya dibobol pada Selasa (12/5/2026) siang. Saat pulang dari pesta sekitar pukul 12.00 WIB, korban kaget melihat gembok rumah hilang dan isi rumah berantakan.
“Satu unit motor Supra X 125 beserta STNK dan BPKB, uang tunai Rp1,5 juta, STNK motor KLX, serta dua HP merek Vivo Y20 dan Redmi raib digasak pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel melalui Kanit Reskrim IPDA Muh. Faldi Iskandar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta.
Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Sekira pukul 13.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku di Simpang Kerbau, Tanah Putih, dan langsung mengamankan tersangka I, 39 tahun, warga Jalan Pemda.
Dari hasil interogasi, I mengaku berperan membantu menjual dan menyimpan motor hasil curian di rumahnya. Petugas juga menemukan satu kaca spion motor milik korban di lokasi.
I membongkar peran dua rekannya: MID alias I, 21 tahun, dan H yang bertindak sebagai eksekutor. Tim kemudian bergerak ke Simpang Benar dan berhasil meringkus MID alias I tanpa perlawanan. Ia mengaku ikut mencuri bersama H yang disebut sebagai otak pelaku sekaligus pengamat situasi.
Sementara itu, pelaku H masih dalam pengejaran polisi. Diduga ia sudah melarikan diri ke luar wilayah hukum Polres Rohil.
Barang bukti yang diamankan berupa satu kaca spion motor Supra X 125 milik korban dan satu unit HP milik tersangka.
Saat ini, I dan MID alias I telah ditahan di Mapolres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengembangan dan perburuan terhadap pelaku H yang masih buron.
Sumber : Humas Polres Rokan Hilir









