Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Pembakaran Pesawat dan Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo

TIMIKA, Infozone.id – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengungkap perkembangan penyidikan kasus pembakaran pesawat PK-RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA) dan pembunuhan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, Kapten Nicholas F. Goselin.

Peristiwa tersebut terjadi di Lapangan Terbang Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo.

Bacaan Lainnya

Perkembangan tersebut disampaikan dalam doorstop media oleh Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. bersama Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, S.I.K., di Timika, Rabu (8/7/2026).

Kasatgas Humas menjelaskan bahwa penyidik telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (4/7/2026) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/26/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Yahukimo/Polda Papua tanggal 2 Juli 2026 tentang dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan.

“Setibanya di lokasi, tim terlebih dahulu melakukan pengamanan dan sterilisasi area TKP, kemudian dilanjutkan dengan pengamatan umum, dokumentasi, pemotretan, pembuatan sketsa, pengukuran titik-titik penting, pemasangan garis polisi, pemeriksaan tingkat kerusakan pesawat, pemeriksaan lokasi ditemukannya korban, hingga pengumpulan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo.

Pesawat Hangus 90 Persen, Ditemukan Barang Bukti Peluru

Hasil olah TKP menunjukkan pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter registrasi PK-RCY mengalami kerusakan akibat kebakaran sekitar 90 persen, dengan bagian tengah badan pesawat menjadi titik kerusakan paling parah. Saat ditemukan, posisi pesawat masih mengarah ke landasan pacu. Jenazah korban telah lebih dahulu dievakuasi.

Dalam olah TKP, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit pesawat PK-RCY yang hangus terbakar, sisa abu dan arang bekas kebakaran, serpihan bodi pesawat, serpihan kawat ban pesawat, satu butir selongsong peluru kaliber 5,56 mm, serta sampel tanah untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik.

Usai olah TKP, tim menemukan sebuah honai yang diduga digunakan sebagai markas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan papan bertuliskan “Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap VII Balinggama.”

Dari lokasi tersebut petugas mengamankan noken, syal bermotif Bintang Kejora, baju dan celana loreng, koppel, sangkur, dua bilah parang, senapan angin, senter, kartu SIM Telkomsel, tiga flashdisk, empat memory card kamera, tujuh memory card HP, satu unit kamera Sony, tripod, tas ransel loreng, serta dokumen dan identitas keanggotaan TPNPB.

“Di dalam tas tersebut juga ditemukan sejumlah kartu anggota TPNPB beserta dokumen lainnya yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman untuk mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa ini maupun jaringan kelompok yang terlibat,” jelas Kombes Pol. Yusuf Sutejo.

7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka DPO

Sementara itu, Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, barang bukti, hasil olah TKP, serta gelar perkara, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan menerbitkan DPO.

“Hasil gelar perkara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Ketujuh tersangka saat ini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus melakukan pengejaran serta berkoordinasi dengan seluruh jajaran guna segera melakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol. Era Adhinata.

Para tersangka dipersangkakan Pasal Primer Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana membahayakan keselamatan penerbangan dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok tersebut diperkirakan berkekuatan sekitar 15 orang dengan persenjataan berupa senjata api laras panjang, senjata api pendek, serta senjata api rakitan.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, terukur, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang dan mendukung upaya aparat dalam menjaga keamanan di Tanah Papua.

Sumber : Tribratanews Polri go id.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *