Remaja 17 Tahun di Dumai Ditangkap, Bawa 14 Paket Sabu

Infozone, Dumai Satres Narkoba Polres Dumai kembali menggagalkan peredaran narkotika. Seorang remaja berinisial S.R alias T (17) ditangkap dengan barang bukti 14 paket sabu di Kecamatan Dumai Barat, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 18.40 WIB.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba di pinggir Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Purnama. Lokasi itu sebelumnya dilaporkan warga karena aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika. Operasi dipimpin langsung Kanit 1 Satres Narkoba Polres Dumai, Lius Mulyadin.

Bacaan Lainnya

Dari penggeledahan, polisi menyita 14 paket diduga sabu dengan berat kotor 5,45 gram. Turut diamankan tas pinggang, plastik pembungkus, ponsel, uang tunai, dan satu unit sepeda motor yang diduga dipakai untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Tindak Lanjut Laporan Warga
Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Narkoba menegaskan pihaknya terus memperketat penindakan jaringan narkotika. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba dan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Riza.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain. Pelaku kini diamankan di Polres Dumai dan dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Dumai mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba lewat call center 110.

Fakta Singkat

  • Pelaku: S.R alias T, 17 tahun
  • Lokasi: Jl. Raja Ali Haji, Kel. Purnama, Dumai Barat
  • Waktu: Senin, 4 Mei 2026 pukul 18.40 WIB
  • Barang bukti: 14 paket sabu 5,45 gram, tas, plastik, HP, uang tunai, motor
  • Pasal: UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Editor : redaksi

Sumber: tbnews polri go id.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *