ROKAN HILIR, Infozone – Polsek Kubu tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir. Pelaku berinisial AZ (56), warga setempat, diamankan Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.
Kasus terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polsek Kubu. Korban merupakan anak perempuan berusia 4 tahun yang sebelumnya bermain di rumah tetangga, Jumat (23/10/2026).
Mendapat laporan, Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bayu Arisandi, S.H., melakukan penyelidikan. Pelaku sempat berpindah lokasi untuk menghindari petugas.
Tim akhirnya melacak pelaku yang bersembunyi di kawasan Rantau Panjang Kiri sekira pukul 01.00 WIB dan mengamankannya ke Polsek Kubu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk hasil visum dari Puskesmas Teluk Merbau. Hasil tes urine pelaku negatif narkotika.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kubu didampingi Kasi Humas IPDA Anton, S.H., menegaskan penanganan kasus anak jadi prioritas.
“Penanganan kasus terhadap anak adalah prioritas utama kami. Kecepatan penindakan ini menunjukkan keseriusan Polri melindungi anak-anak. Kami imbau masyarakat tidak ragu melapor jika melihat hal mencurigakan terutama yang menyangkut anak,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak sebagaimana diubah menjadi Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kubu.
Sumber: Humas Polres Rohil
Editor : ZURFAMI







