VIRAL! 3 Maling Berpakaian Perempuan Gasak Toko HP di Sinaboi Rohil, Kerugian Rp40 Juta

Oplus_131072

Foto : Tangkapan Layar video CCTV 

ROKAN HILIR, Infozone – Aksi pencurian unik terekam CCTV menggegerkan warga Sinaboi, Rokan Hilir. Tiga pelaku pria menyamar menggunakan daster dan kerudung bobol toko ponsel di Jalan Darma Bakti, Kelurahan Sinaboi Kota, Sabtu dini hari (17/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Dalam rekaman CCTV yang beredar, ketiga pelaku masuk dengan menutupi wajah menggunakan masker dan topeng. Mereka mengenakan daster warna ungu, abu-abu, dan hijau tosca lengkap dengan kerudung untuk mengelabui warga.

Korban AS (31) yang toko ponselnya sekaligus menjadi tempat tinggal mengaku sempat terbangun mendengar suara benda jatuh, namun kembali terlelap. Baru pukul 04.00 WIB, istrinya SL menyadari pintu depan tidak terkunci dan barang dagangan berserakan. Papan dinding depan rumah ternyata telah dikongkel.

Barang yang digasak:

– 5 unit HP berbagai merek (Oppo, Samsung, Vivo, Redmi)

– Uang tunai Rp10 juta

– Uang Ringgit Malaysia 1.300 RM

– Ratusan kartu perdana, voucher, aksesoris HP, perhiasan, dan alat pertukangan

– Total kerugian ditaksir Rp40 juta

Unit Reskrim Polsek Sinaboi bergerak cepat. Dipimpin Ps Kanit Reskrim AIPTU Juli Parulian, SH, polisi mengidentifikasi pelaku dari CCTV dan langsung menggerebek kediaman pelaku di Jalan Baris pada hari yang sama.

Oplus_131072

Satu pelaku berinisial A alias I bin J (29)  berhasil diamankan. Dari tangannya disita barang bukti berupa 10 kabel charger dan 1 bungkus LCD HP. Kepada polisi, ia mengakui beraksi bersama dua rekannya yang kini masih buron.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin membenarkan penangkapan tersebut.

“Modus menyamar menggunakan pakaian perempuan ini menunjukkan keberanian pelaku. Namun berkat kerja cepat tim Reskrim dan rekaman CCTV, salah satu pelaku segera kami amankan. Kami terus memburu dua rekannya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat memperketat keamanan toko di malam hari dan segera lapor ke Call Center Polri 110 atau Bhabinkamtibmas jika melihat hal mencurigakan.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sinaboi dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP.

 

Sumber : Humas Polres Rohil

Editor : ZURFAMI

 

Pasang Iklan di Infozone - 5000+ pembaca

👆 Klik untuk Pasang Iklan - Mulai 5.000+ / hari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *