PUNCAK JAYA, Infozone – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak Jaya berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan berat di Kampung Usir, Distrik Mulia, Puncak Jaya, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026) pukul 10.10 WIT.
Pelaku berinisial KK (33) merupakan buronan sejak November 2024 atas kasus dugaan penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan terhadap korban ZHP di Jalan Kandep, Kampung Muliambut, Distrik Mulia pada 8 November 2024.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan penangkapan dilakukan setelah pemantauan intensif. Dari tangan pelaku disita barang bukti pribadi dan 1 unit handphone.
KK kini ditahan di Polres Puncak Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Primair Pasal 468 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan berat, dan Subsidair Pasal 473 ayat (1) terkait percobaan perkosaan, ancaman 8 tahun penjara.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami keterlibatan KK dalam kasus lain:
– Pencurian dengan kerugian Rp100 juta (LP Agustus 2026)
– Pembegalan tukang ojek dengan parang di Kampung Wandegobak, Distrik Pagaleme tahun 2025
Yang paling disorot, penyidik mendalami dugaan keterkaitan KK dengan jaringan peredaran senjata dan amunisi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya. Namun Kasatgas menegaskan hal itu masih pendalaman dan butuh pembuktian.
Kaops Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani menegaskan penangkapan ini bagian dari penegakan hukum profesional dan proporsional di Papua.
Sumber resmi: http://Tribratanews.polri.go.id – 23 Oktober 2026 15:18 WIB







