Penikaman Honorer RSUD Dekai: Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku

YAHUKIMO, Infozone – Penikaman honorer RSUD Dekai Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Seorang tenaga honorer bagian Radiologi RSUD Dekai berinisial LM (32) menjadi korban penganiayaan berat dengan senjata tajam di belakang kios Perumahan Guru SMA Negeri 1 Dekai, Jumat (23/10/2026).

Peristiwa mencekam itu terjadi di area belakang kios, sekitar pukul 19.30 WIT. Saat kondisi sekitar gelap gulita akibat pemadaman listrik, korban yang sedang duduk tiba-tiba diserang dua orang tidak dikenal (OTK) dari arah samping kiri dan belakang.

Bacaan Lainnya

Akibat serangan membabi buta tersebut, korban mengalami dua luka tusuk serius di punggung kanan dan perut kiri.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengungkap fakta mengejutkan saat korban tiba di IGD.

“Saat dibawa ke rumah sakit, senjata tajam yang diduga digunakan pelaku masih tertancap di punggung kanan korban. Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini kondisinya sudah stabil, tetapi masih dalam pengawasan tim medis,” jelas Kombes Yusuf Sutejo, Sabtu (24/10/2026).

Korban sempat berteriak minta tolong dan melakukan perlawanan hingga kedua pelaku kabur. Warga yang mendengar teriakan langsung mengevakuasi korban ke RSUD Dekai.

Merespons kejadian tersebut, Satgas Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo langsung melakukan olah TKP, penyisiran, pemasangan garis polisi, dan pengumpulan keterangan saksi. Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang senjata tajam dan sepasang sandal yang diduga milik pelaku.

Penyidik kini mengantongi ciri-ciri pelaku. Berdasarkan pola aksi, dugaan kuat mengarah pada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo pimpinan Kopi Tua Heluka.

“Berdasarkan pendalaman awal, kami telah memperoleh informasi mengenai ciri-ciri para pelaku yang diduga memiliki keterkaitan dengan KKB Kodap XVI Yahukimo pimpinan Kopi Tua Heluka. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan,” tegas Kasatgas Humas.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan penanganan akan dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti.

Sementara itu, Wakaops Kombes Pol. Ardiansyah Daulay mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak menyebarkan informasi hoax, dan tidak main hakim sendiri.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/X/2026/SPKT/Polres Yahukimo/Polda Papua. Penyidik menerapkan Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman 12 tahun penjara, serta pasal subsidair Pasal 468 dengan ancaman 8 tahun penjara.

Polisi meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini untuk segera melapor ke Call Center 110 dengan identitas dirahasiakan.

 

Sumber Humas Polri go.id

Editor: Redaksi Infozone

 

Pasang Iklan di Infozone - 5000+ pembaca

👆 Klik untuk Pasang Iklan - Mulai 5.000+ / hari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *