Kupang, Infozone – Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menyelesaikan 65 dari 80 kasus kriminal konvensional selama periode Januari hingga Juni 2026. Artinya tingkat penyelesaian kasus mencapai 81,25%. Data tersebut disampaikan Ditreskrimum Polda NTT, Sabtu (27/6/2026).
Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono mewakili Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko mengatakan, capaian itu hasil kerja keras jajaran penyidik Polda dan Polres.
“Dari Januari hingga Juni 2026, Ditreskrimum Polda NTT bersama jajaran berhasil menangani 80 kasus kriminal konvensional, dengan penyelesaian sebanyak 65 kasus, sedangkan 15 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan dan terus kami percepat penuntasannya,” ujar Kombes Sigit di Mapolda NTT.
Ia menegaskan Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, sekaligus mengedepankan langkah preventif lewat patroli dan edukasi.
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah pelemparan batu yang menewaskan pengemudi pick-up di Jalan Timor Raya Km 45, Desa Naunu, Kec. Fatuleu, Kab. Kupang.
Korban bernama Marvel Mbau meninggal akibat luka berat di kepala. Dua terduga pelaku anak berinisial MYR (16) dan AT (16) diamankan Jumat (26/6/2026) di rumah masing-masing.
“Meski para terduga pelaku masih berstatus anak, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, namun tetap memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegas Kombes Sigit.
Polda NTT mengimbau masyarakat aktif menjaga kamtibmas dan segera melapor jika melihat potensi tindak pidana.
Sumber: Tribratanews Polri & Rilis Humas Polda NTT, Sabtu 27 Juni 2026 Red: Infozone









