KPK Terbitkan Surat Edaran: PPDB/SPMB 2026 Dilarang Ada “Uang Bangku” & Titipan, Laporkan Gratifikasi 30 Hari

Jakarta, Infozone – Masa pendaftaran murid baru rawan “uang pelicin”. Buat cegah itu, KPK resmi terbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi & Pengendalian Gratifikasi di SPMB, 25 Mei 2026.

Isinya tegas: semua sekolah negeri, madrasah, sampai lembaga pendidikan keagamaan dilarang main gratifikasi, pungli, sampai titip anak orang.

Bacaan Lainnya

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” tegas Abdul Aziz Suhendra, Kasatgas Jaringan Pencegahan KPK, Kamis (29/5/2026).

Modus lama masih muncul
KPK ngaku masih nemu praktik nakal: uang daftar ulang, “uang bangku”, sampai wajib beli atribut tanpa dasar hukum. Belum lagi titipan calon siswa, rekayasa domisili, manipulasi jalur afirmasi, dan data siswa diterima yang diubah diam-diam.

Maladministrasi juga jadi sorotan. Daya tampung sekolah nggak jelas, aduan lambat ditangani, keputusan nggak terdokumentasi.

Wajib lapor kalau dikasih “bingkisan”
ASN, guru, tenaga kependidikan yang nerima gratifikasi terkait jabatan wajib lapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja.

Kalau yang diterima bingkisan, makanan, minuman yang gampang rusak? Boleh langsung salurkan ke panti asuhan/panti jompo. Tapi tetap wajib lapor lewat aplikasi Gratifikasi Online: http://gol.kpk.go.id

Alasannya kuat. Hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 skornya masih 69,50 – level “korektif”. Artinya budaya jujur udah mulai, tapi belum konsisten.

KPK minta pemda, sekolah, dan semua pihak jadi teladan. SPMB harus bersih, adil, transparan. Biar semua anak dapat kesempatan sama, bukan yang “berduit” doang.

Info lengkap & pengaduan: http://jaga.id, WA 0811-145-575, Call Center 198.

Sumber: http://KPK.go.id


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *