JAKARTA, INFOZONE – Revisi Undang-Undang Pemilu akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD. Sanksi tegas disiapkan: partai politik bisa digugurkan di dapil tertentu jika tak memenuhi kuota.
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendukung penuh putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Senin 25 Mei 2026. Politisi Fraksi PKB yang akrab disapa Edo itu menyebut putusan ini langkah penting memperkuat partisipasi politik perempuan.
“Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya. Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu,” kata Edo dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, Jumat 29 Mei 2026.
Edo menambahkan, pembahasan revisi sebaiknya tetap menjadi RUU inisiatif DPR. Tujuannya agar proses berjalan komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Revisi UU harus tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita,” tegasnya.
Dalam putusannya, MK menyatakan partai politik dapat tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila daftar calegnya tidak memenuhi kuota 30% caleg perempuan. Ketentuan ini menguatkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Uji materi itu diajukan Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka meminta MK menegaskan sanksi bagi parpol yang melanggar kuota keterwakilan perempuan.
Sumber: DPR RI / Parlementaria









