ROKAN HILIR, Infozone – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menetapkan 2 orang tersangka berinisial MA dan Y dalam perkara dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai TPP guru PPPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil Tahun Anggaran 2025.
Penetapan dilakukan Senin 22/6/2026 pukul 16.00 WIB. Tim Pidsus Kejari Rohil juga menyita uang Rp763 juta dari salah satu tersangka.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan penetapan 2 orang tersangka berinisial MA dan Y pada Senin 22/6/2026 sekira pukul 16.00 WIB.
Perkara ini terkait dugaan korupsi Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai TPP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK T.A. 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.
Tersangka MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPTK pada kegiatan TPP PPPK T.A. 2025. Sementara Tersangka Y selaku Bendahara Pengeluaran.
Berdasarkan Siaran Pers Kejari Rohil, kronologi perkara terjadi pada November dan Desember 2025. Saat itu Disdikbud Rohil melakukan pencairan anggaran TPP untuk 2.138 guru PPPK SD dan SMP se-Rohil.
Akan tetapi TPP untuk 2 bulan tersebut diduga tidak pernah diterima guru-guru PPPK. Tambahan penghasilan tersebut diduga dicairkan dan dinikmati oleh oknum pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil.
Tersangka MA dan Y disangka melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a atau c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001.
Dalam proses penyidikan, Tim Pidsus Kejari Rohil telah menyita uang sebesar Rp763.000.000,00 dari Tersangka MA dan dokumen terkait.
Tersangka MA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. PRINT-01/L.4.20/Fd.2/06/2026. Tersangka Y ditahan berdasarkan Surat Perintah No. PRINT-02/L.4.20/Fd.2/06/2026. Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIA Bagansiapi selama 20 hari terhitung 22 Juni 2026 sampai 11 Juli 2026.
Sumber: Siaran Pers Kejari Rokan Hilir No. PR-06/L.4.20/Kph.1/06/2026, 22/6/2026
Editor: [Redaksi Infozone]









