Kabut asap menyelimuti cakrawala Kuala Lumpur, Malaysia, pada 16 Oktober 2026 [Anton L Delgado/AP]
KUALA LUMPUR, INFOZONE – Langit Kuala Lumpur dan Singapura kembali jadi kuning pekat. Kabut asap beracun dari kebakaran hutan terburuk Indonesia dalam 10 tahun terakhir bikin negara tetangga geram dan desak jalur hukum.
Asap dari pembakaran lahan sawit di Indonesia ini sudah selimuti Malaysia dan Singapura selama 2 bulan terakhir. Kualitas udara di KL bahkan jadi yang terburuk di dunia.
Asean Agreement 2002 Dinilai Mandul
Secara teori, ASEAN punya senjata: ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang ditandatangani tahun 2002. Perjanjian ini mengikat 11 negara untuk atasi kabut asap lintas batas.
Tapi kenyataannya? Mandul. Tidak ada mekanisme penegakan hukum, tidak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional. Sengketa cuma bisa diselesaikan lewat negosiasi.
Buktinya, kantor koordinasi perjanjian yang di Jakarta baru buka April 2026 ini, padahal sudah direncanakan 24 tahun lalu!
Kabut asap tebal halangi pandangan gedung-gedung CBD Singapura pada 9 Oktober 2026[David Hu/AP]
“Selama puluhan tahun, respons terhadap kabut asap hanya fokus ke diplomasi dan pemadaman darurat. Tidak menyentuh akar masalah: penghancuran hutan gambut dan lemahnya tanggung jawab korporasi,” kata Heng Kiah Chun dari Greenpeace Asia Tenggara.
Singapura Punya UU Denda Rp1,5 Miliar Sehari
Karena jalur ASEAN buntu, perhatian beralih ke hukum domestik dengan jangkauan luar negeri. Singapura jadi pelopor.
Lewat UU Polusi Asap Lintas Batas 2014, Singapura bisa penjarakan dan denda perusahaan pencemar yang beraksi di luar negeri. Dendanya 100.000 Dolar Singapura (Rp1,2 Miliar) PER HARI, maksimal 2 juta Dolar Singapura (Rp24 Miliar)!
Tahun ini, Badan Lingkungan Singapura sudah kirim surat peringatan ke 10 perusahaan berbasis Indonesia. Tapi sampai hari ini, belum ada satu pun yang diproses hukum.
Kenapa? Bukti sulit.
“Data satelit dan meteorologi bisa identifikasi pelaku, tapi jaksa akan kesulitan buktikan di pengadilan tanpa bukti langsung dari Indonesia,” kata Alan Khee-Jin Tan, pakar hukum lingkungan dari National University of Singapore.
Petugas damkar berjuang padamkan karhutla di hutan gambut Pulang Pisau, Kalteng pada 5 September 2026 [Regina Safri/AP]
Perusahaan akan berdalih: “Api mulai dari luar konsesi kami, lalu merambat ke lahan kami.”
Prabowo Geram, Malaysia-Singapura Pilih Diam
Isu ini panas secara diplomatik. Tahun 2016, Singapura dan Indonesia sempat bersitegang karena Singapura coba panggil direktur perusahaan Indonesia untuk diperiksa.
Tahun ini memanas lagi. Rabu lalu, Presiden Prabowo Subianto menyentil negara yang “suka menghina” Indonesia soal karhutla, sambil janji akan bongkar perusahaan asing yang juga jadi biang asap.
Di sisi lain, Malaysia dan Singapura masih pilih jalur halus, tawarkan bantuan padamkan api daripada kritik keras. Padahal di Malaysia, politisi sudah sebut Indonesia harus dikucilkan di ASEAN karena kabut asap.
Data terbaru, karhutla di Indonesia sudah bakar lebih dari 2 juta hektar lahan, terutama hutan gambut di Kalimantan Tengah.
Sumber : Al Jazeera







