Infozone, JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka atas dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam New Zone, Medan, Sumatera Utara.
Keempat tersangka kini telah ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, peran masing-masing tersangka sudah teridentifikasi:
1. Destri Ayu Lestari (39) – penyedia barang di New Zone
2. Sherina Husnaini (19) – perantara
3. Josef Liopisa alias Asiang (73) – Admin HRD yang memonitor razia aparat dan membiarkan peredaran narkoba
4. Anthony Wijaya alias Aan – manajer operasional yang memperbolehkan peredaran narkoba dan mendapat keuntungan dari penjualan
“Didapatkan fakta bahwa peredaran dan jual beli yang bebas pada Tempat Hiburan Malam New Zone yang melibatkan management,” ungkap Brigjen Eko, Selasa (26/5/2026).
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dan menelusuri aliran dana dari hasil peredaran narkoba jaringan ini.
Sumber: http://tribratanews.polri.go.id









