Infozone, JAKARTA | Sepak terjang para pelaku perusakan lingkungan berkedok investasi kembali dihentikan oleh ketegasan aparat penegak hukum Indonesia. Melalui operasi gabungan yang terukur, Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri sukses mendampingi PPNS Kementerian Kehutanan dalam menggulung sindikat kejahatan lingkungan. Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China yang masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ berhasil diringkus atas dugaan keterlibatan dalam praktik penambangan ilegal di kawasan hutan Papua. Rangkaian operasi penangkapan ini berlangsung secara intensif mulai dari Jumat hingga Selasa, tepatnya pada tanggal 22 hingga 26 Mei 2026.
Terkait penindakan tegas tersebut, Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu, membenarkan adanya operasi penegakan hukum lintas instansi tersebut. Beliau memastikan bahwa seluruh tersangka WNA tersebut kini telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan secara maraton guna membongkar jaringan eksploitasi alam yang lebih besar.
Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penuh kepada PPNS Kemenhut dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan, jelas Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu saat memberikan keterangan resminya pada Selasa (26/05/2026).
Lebih lanjut, jenderal bintang satu tersebut memaparkan modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka. Komplotan ini secara nekat dan terang-terangan membawa masuk alat-alat berat beserta berbagai perlengkapan masif lainnya ke pedalaman Papua. Peralatan tersebut diduga kuat digunakan secara khusus untuk mengeksploitasi sumber daya alam. Ironisnya, seluruh aktivitas perusakan lingkungan berupa penambangan tersebut dilakukan secara ilegal.
Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat, ungkap Brigjen Pol. Edy menyoroti pelanggaran berat yang dilakukan oleh para pelaku.
Proses penangkapan keempat warga negara tirai bambu tersebut rupanya sempat diwarnai sedikit kendala dari pihak pelaku. Saat petugas gabungan menyergap dan memperlihatkan kelengkapan surat perintah penangkapan, para pelaku menunjukkan sikap menolak untuk membubuhkan tanda tangan pada dokumen hukum tersebut. Namun, hal ini tidak menyurutkan langkah tegas aparat di lapangan.
Surat perintah penangkapan sudah diperlihatkan secara jelas dan dibacakan secara rinci melalui bantuan seorang penerjemah bahasa. Karena para tersangka menolak menandatangani surat tersebut, kami langsung membuatkan berita acara penolakan tanda tangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, papar Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu menceritakan dinamika pengamanan.
Guna mencegah upaya melarikan diri maupun manuver hukum lainnya, keempat tersangka kini berada di bawah pengawasan ekstra ketat. Tim Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama dengan penyidik PPNS Kementerian Kehutanan terus melakukan pengawasan melekat terhadap para pelaku yang saat ini dititipkan penahanannya di Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Biak. Proses hukum dan investigasi lanjutan akan terus bergulir untuk memastikan setiap oknum yang merusak kekayaan alam bumi Nusantara diadili sesuai hukum yang berlaku.
Sumber : Divisi Humas Polri









