Infozone, Jakarta | Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey mendorong pencabutan Hak Guna Usaha yang sudah habis masa berlaku dan menimbulkan persoalan di masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI dengan eselon I Kementerian ATR/BPN terkait masalah bidang tanah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 19 Mei 2026.
Ujang menegaskan, pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat yang adil bagi rakyat. Ia meminta Komisi II bersikap tegas terhadap HGU yang sudah habis masa berlakunya.
“Komisi II harus tegas memberikan keputusan bahwa HGU yang sudah habis tolong dicabut, tidak boleh diperpanjang lagi dan dikembalikan kepada negara. Agar masyarakat luas bisa merasakan kekayaan dan sumber daya alam yang ada sebagaimana tujuan Presiden Prabowo,” kata Ujang.
Politisi Fraksi Partai Nasdem itu menyoroti sejumlah kasus HGU perkebunan di Sumatera Selatan yang dinilai menimbulkan keresahan warga. Beberapa perusahaan yang disebut di antaranya PT Melania di Banyuasin, PT Hindoli di Musi Banyuasin, dan Laju Perdana Indah di OKU.
Menurutnya, persoalan yang muncul beragam, mulai dari perusahaan yang diduga tidak membayar BPJS hingga miliaran rupiah, hingga sengketa izin HGU. Ia menyebut DPRD Sumsel kerap menerima aksi demonstrasi warga terkait masalah perkebunan.
“Masyarakat akhirnya diberikan kesempatan oleh Komisi II untuk menyampaikan langsung persoalan tersebut dalam forum RDP, disaksikan juga oleh Dirjen Sengketa dari Kanwil BPN,” ujarnya.
Ujang berharap Komisi II menjadikan persoalan ini sebagai perhatian serius. Ia menekankan bahwa perpanjangan HGU tidak boleh dilakukan jika masih menimbulkan konflik dan merugikan masyarakat.
Editor: Redaksi
Sumber: Parkementaria









