Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Sepolwan Pertegas Komitmen Integritas

Jakarta, Infozone | Personel Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Senin (18/5/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pemahaman personel terhadap etika profesi serta implementasi nilai-nilai integritas di lingkungan Polri.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aturan, norma, dan pedoman perilaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan profesionalisme, disiplin, serta tanggung jawab personel dalam menjaga kehormatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, peserta menerima pemaparan materi terkait ketentuan Kode Etik Profesi Polri, mekanisme penegakan kode etik, hingga peran Komisi Kode Etik Polri dalam menjaga kedisiplinan dan marwah institusi. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, interaktif, dan diikuti dengan antusias oleh para peserta.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Sepolwan semakin memahami dan mampu mengimplementasikan nilai-nilai etika profesi dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan demikian, personel Polri diharapkan dapat terus menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, berintegritas, serta sejalan dengan semangat Polri Presisi di tengah masyarakat.

Sumber : Humas Polri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *