JAKARTA, INFOZONE – Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal wiretapping) dan akses ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara.
Penetapan tersangka diumumkan langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lagi dalam proses pemeriksaan dengan inisial SU,” ujar Asep.
Asep mengungkapkan, perkara berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon. Targetnya meliputi nomor Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, tokoh ormas, LSM, pengusaha, hingga media massa.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal wiretapping terhadap nomor Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ungkapnya.
Penyidik juga mendalami dugaan akses ilegal serta penghapusan data elektronik terkait aktivitas penyadapan tersebut.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti elektronik berupa belasan telepon seluler, iPad, serta flash disk untuk mendalami mekanisme dan pihak terkait.
Sejumlah pemberitaan mengaitkan inisial LSP dengan mantan Kapolri. Namun identitas lengkap para pihak masih menunggu penegasan resmi dari penyidik Bareskrim agar tidak terjadi kekeliruan pemberitaan. Para tersangka tetap memiliki hak praduga tak bersalah.
Polri kini memiliki pekerjaan besar menuntaskan perkara secara transparan dan akuntabel.
Sumber: Bareskrim Polri / http://RMBanten.com







