Bareskrim Polri Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla

PONTIANAK, INFOZONE – Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.

Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026) yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin.

Bacaan Lainnya

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation,” tegas Asep.

Ribuan Hektare Terbakar

Untuk perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Polda Riau 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah 43 laporan.

Sementara perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi tersangka, 4 merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan 16 perusahaan dalam negeri.

Bareskrim juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi karena kebakaran berulang, titik api berasal dari konsesi, dan sarana penanggulangan karhutla tidak memadai.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan penanganan karhutla butuh keterlibatan semua pihak.

“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat,” ujar Trunoyudo.

Untuk mendukung penanganan, Polri mengerahkan 1.000 personel BKO termasuk Brimob dan 403 personel untuk edukasi pencegahan, serta dukungan medis bagi masyarakat terdampak.

 

Pasang Iklan di Infozone - 5000+ pembaca

👆 Klik untuk Pasang Iklan - Mulai 5.000+ / hari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *