LARANTUKA, Flores Timur INFOZONE – Kawasan Pasar Baru Larantuka kini disinyalir menjadi surga baru peredaran rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai merek ORIS dijual bebas tanpa pengawasan.
Pantauan wartawan, rokok ORIS tampil dengan kemasan menarik dan tiga varian rasa: mangga, anggur, dan jambu. Dijual Rp20 ribu per bungkus tanpa dilengkapi pita cukai resmi.
Modus peredarannya cukup rapi. Titik penjualan dibuat terbatas agar luput dari pengawasan. Dua kios pengecer terpantau berada di areal pasar relokasi lama, jalur dari Pasar Inpres menuju Jalan 3, Kelurahan Ekasapta, Kecamatan Larantuka.
Harga murah menjadi daya pikat. Rokok ilegal dijual Rp10 ribu hingga Rp15 ribu, jauh di bawah rokok legal bercukai.
“Masyarakat mending beli rokok murah, rasanya juga tidak kalah,” ungkap Mochtar, warga pesisir Larantuka.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas jual beli masih berlangsung sembunyi-sembunyi tanpa ada penindakan.
Minimnya operasi lapangan dari Bea Cukai Labuan Bajo Wilker Flores Timur menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Lemahnya pengawasan dituding jadi penyebab maraknya rokok ilegal.
Selain ORIS, rokok ilegal lain seperti Hummer dan ACC juga dilaporkan telah menembus hingga ke pelosok desa dan dijual bebas.
Peredaran rokok tanpa cukai ini jelas merugikan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak adil.







