JAKARTA, INFOZONE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tujuh pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara terkait dugaan korupsi proyek jalan tahun 2023-2025, Rabu (22/10/2026).
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, 22 Oktober sampai 10 November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut pada 26 Juni 2025.
7 Tersangka yang Ditahan:
1. SCH – Kepala BBPJN Sumatera Utara (Sept 2024 – 28 Juni 2025)
2. RP – Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut
3. FS – PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I
4. HH – PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I
5. TRP – Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi Sumut
6. MM – PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2
7. MP – PPK 1.4 Satker Wilayah 1 BBPJN Sumut
Modus Fee Proyek:
KPK mengungkap penyedia pemenang proyek diminta memberikan komitmen fee jika ingin dapat proyek di BBPJN Sumut. Jika tidak kasih fee, tidak dapat proyek lagi.
Pembagian fee berdasarkan jabatan:
– Kepala Balai: 4%
– PPK: 1 – 1,5%
– Bendahara & Pokja: 0,5% masing-masing
Fee diberikan secara transfer maupun tunai.
Rincian Uang yang Diterima:
– SCH: Rp300 juta
– RP: Rp450 juta
– FS: Rp290 juta
– HH: Rp270 juta
– TRP: Rp3,49 miliar (paling besar)
– MM: Rp1,25 miliar
– MHT: Rp550 juta
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 606 ayat 2 KUHP Baru.
Sumber: Biro Humas KPK No: 60/HM.01.04/KPK/56/10/2026







