BREAKING! KPK Tahan 7 Pejabat BBPJN Sumut – Kepala Dapat Fee 4%, Ada yang Terima Rp3,4 Miliar

JAKARTA, INFOZONE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tujuh pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara terkait dugaan korupsi proyek jalan tahun 2023-2025, Rabu (22/10/2026).

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, 22 Oktober sampai 10 November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut pada 26 Juni 2025.

7 Tersangka yang Ditahan:

1.  SCH – Kepala BBPJN Sumatera Utara (Sept 2024 – 28 Juni 2025)

2.  RP – Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut

3.  FS – PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I

4.  HH – PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I

5.  TRP – Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi Sumut

6.  MM – PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2

7.  MP – PPK 1.4 Satker Wilayah 1 BBPJN Sumut

Modus Fee Proyek:

KPK mengungkap penyedia pemenang proyek diminta memberikan komitmen fee jika ingin dapat proyek di BBPJN Sumut. Jika tidak kasih fee, tidak dapat proyek lagi.

Pembagian fee berdasarkan jabatan:

– Kepala Balai: 4%

– PPK: 1 – 1,5%

– Bendahara & Pokja: 0,5% masing-masing

Fee diberikan secara transfer maupun tunai.

Rincian Uang yang Diterima:

– SCH: Rp300 juta

– RP: Rp450 juta

– FS: Rp290 juta

– HH: Rp270 juta

– TRP: Rp3,49 miliar (paling besar)

– MM: Rp1,25 miliar

– MHT: Rp550 juta

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 606 ayat 2 KUHP Baru.

 

Sumber: Biro Humas KPK No: 60/HM.01.04/KPK/56/10/2026

 

Pasang Iklan di Infozone - 5000+ pembaca

👆 Klik untuk Pasang Iklan - Mulai 5.000+ / hari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *