BATAM, INFOZONE – Kasus pemadaman listrik atau blackout yang melumpuhkan Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) pada 12 Oktober 2026 akhirnya terungkap penyebabnya.
Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka. Empat dari PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, AWD dan satu kontraktor berinisial AEP.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamnidi mengatakan, empat tersangka dari PLN diduga lalai tidak mengamankan area Gardu Induk Sei Harapan sehingga hewan liar bisa masuk.
“Pagar gardu yang harusnya dialiri listrik dalam keadaan mati, sehingga bisa dilompati hewan,” kata Irhamnidi di Batam, Selasa (21/10/2026).
Hasil olah TKP Puslabfor Bareskrim 13-21 Oktober 2026 menemukan seekor kera mati di area Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan. Kera tersebut memicu korsleting atau short circuit di tegangan 150 kV dan 20 kV.
Kasubdit Lakabakar Puslabfor Kompol Henry Siahaan menyebut, rambut yang menempel di pipa Buchholz cocok dengan rambut kera yang mati di lokasi.
Selain itu perangkat tripping lockout yang harusnya mengamankan sistem saat gangguan tidak bekerja maksimal. Akibatnya pembangkit lepas dari sistem dan blackout meluas ke Batam dan Bintan.
Penyidik sudah periksa 25 saksi dan kerugian negara ditaksir Rp57,3 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 319 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 51 ayat 1 UU Ketenagalistrikan.
Sumber: Tribrata News Polri







