Sembunyikan Ganja di Bungkus Rokok, Pria Labura Ditangkap di Panipahan Rohil

Oplus_131072

PANIPAHAN, ROHIL, INFOZONE – Upaya licik menyelundupkan narkoba dalam bungkus rokok terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menggagalkan peredaran ganja di Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Jumat (16/10/2026) sore.

Seorang pria asal Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara, berinisial RT (43) diamankan bersama barang bukti 34 paket ganja seberat 58,33 gram.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak didampingi Kasi Humas IPDA Anton membenarkan pengungkapan tersebut.

Pengungkapan bermula dari informasi warga Jalan Taqwa, Kepenghuluan Panipahan Darat, yang resah dengan dugaan transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satres Narkoba Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Di dalam sebuah rumah, petugas menemukan RT.

Saat digeledah, petugas menemukan 4 paket kecil ganja yang disembunyikan di dalam kemasan rokok merk Lucky Strike.

Tak berhenti di situ, tersangka akhirnya mengakui masih menyimpan stok lain. Petugas kembali menemukan 30 paket tambahan yang disembunyikan lebih rapi di dalam dua bungkus rokok merk Commodore yang digantung di belakang pintu rumah.

Oplus_131072

Kasat Narkoba AKP Ronni Sitinjak menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari program prioritas Kapolri tentang Pemberantasan dan Pemulihan Kawasan Rawan Narkoba.

“Kami tidak hanya menindak pengedar, tetapi juga memutus akses peredaran sekaligus memulihkan lingkungan agar kembali aman. Keberhasilan ini tidak lepas dari kepercayaan warga yang berani melapor — sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat,” ujar AKP Ronni.

Ia menambahkan, tidak ada kompromi bagi pelaku yang mencoba menjadikan wilayah Rohil sebagai jalur peredaran narkoba.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. RT dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polres Rohil juga mengimbau masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar segera melapor ke Call Center Polri 110.

Sumber Humas Polres Rohil

Editor : ZURFAMI

Pasang Iklan di Infozone - 5000+ pembaca

👆 Klik untuk Pasang Iklan - Mulai 5.000+ / hari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *