Polres Kediri Bongkar Dua Kasus Kematian Bayi, 4 Anak Muda Jadi Tersangka

KEDIRI, Infozone – Polres Kediri Polda Jatim mengungkap dua kasus tragis yang berujung pada hilangnya nyawa bayi. Dua kasus tersebut terjadi di Kecamatan Pare dan Kecamatan Pagu.

Kapolres Kediri, AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. memaparkan kedua perkara tersebut dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri, Rabu (7/10/2026).

Bacaan Lainnya

Polisi menemukan motif yang sama di balik dua kasus tersebut, yakni ketakutan pelaku karena kehamilan di luar nikah diketahui keluarga.

Kasus pertama melibatkan sepasang kekasih berinisial TW (23) dan DA (22) di Kecamatan Pare. Hubungan yang telah terjalin dua tahun tersebut berujung petaka saat TW hamil.

Peristiwa terjadi Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. TW melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Karena panik takut tangisannya terdengar keluarga, TW tega menghabisi nyawa bayinya sendiri sesaat setelah dilahirkan.

Keesokan harinya, Minggu (4/10/2026) pukul 19.00 WIB, DA membawa jasad bayi tersebut dan menguburkannya diam-diam di belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.

“Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan,” ujar AKBP Latif.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus kedua terungkap setelah warga digegerkan penemuan janin bayi laki-laki usia sekitar lima bulan di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu.

Hasil penyelidikan mengarah kepada pasangan muda AW (20) dan RGP (20). Demi menutupi kehamilan karena belum siap menikah, AW nekat mengonsumsi obat penggugur kandungan.

Setelah janin keluar, keduanya sempat menyimpan sebelum akhirnya membuangnya di tepi jalan.

Atas tindakan tersebut, keduanya dijerat Pasal 77A ayat (1) Jo Pasal 45A UU Perlindungan Anak serta Pasal 464 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Kediri mengingatkan generasi muda agar tidak mengambil jalan pintas yang melanggar hukum saat menghadapi persoalan.

“Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum,” tegas AKBP Latif.

 

Sumber :Tribratanews jatim, Polri go. id 

 

Pasang Iklan di Infozone - 5000+ pembaca

👆 Klik untuk Pasang Iklan - Mulai 5.000+ / hari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *