Satgas Damai Cartenz Amankan Pimpinan KKB Kodap I Mamta YN di Keerom Papua – Sita Senjata Rakitan & 30 Amunisi

KEEROM, INFOZONE  – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Keerom Polda Papua terus mengembangkan penanganan perkara setelah mengamankan sejumlah orang di Kabupaten Keerom, Papua, pada Selasa (15/9/2026).

Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 15 September 2026.

Bacaan Lainnya

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat diwawancarai Rabu (16/9/2026), menjelaskan pihaknya mengamankan HN alias YN yang disebut sebagai salah satu pimpinan kelompok bersenjata Kodap I Mamta, bersama AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45).

“Saat ini kami tengah mendalami kasus tersebut untuk pengembangan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, pengumpulan barang bukti, serta olah TKP. Kita akan proses lebih dalam sejauh mana keterlibatan dan fungsi atau peran dari masing-masing orang yang kita amankan,” jelas Kombes Yusuf.

Dari penindakan awal, petugas mengamankan senjata tajam, telepon seluler, uang tunai, airsoft gun, serta perlengkapan pribadi lainnya.

Dalam pengembangan perkara, Kamis (17/9/2026), petugas kembali mengamankan barang bukti dari hasil penggeledahan di rumah AM alias M, yakni senjata laras panjang rakitan serta beberapa butir amunisi kaliber 5,56 mm, 30 butir amunisi laras pendek kaliber 9 mm, parang, kampak, beberapa senjata api panjang jenis PCP, serta senjata laras pendek jenis airsoft gun.

Seluruh barang bukti dibawa ke Polres Keerom untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul, kepemilikan, serta keterkaitan masing-masing barang.

Dalam perkara tersebut, YN disangkakan Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE. Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 448 KUHP terkait pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, ancaman 1 tahun. Sementara Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE mengatur pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, ancaman 4 tahun penjara.

“Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan didasarkan pada hasil pemeriksaan, pendalaman, serta alat bukti yang diperoleh penyidik,” jelas Kasatgas Humas.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Setiap informasi yang diperoleh akan kami dalami secara profesional untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak,” ujar Kaops.

Wakil Kepala Operasi Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menjelaskan pengembangan tersebut merupakan bagian dari penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara pihak yang diamankan dengan barang bukti yang ditemukan.

Kasatgas Humas mengimbau masyarakat bijak menyikapi perkembangan perkara dan tidak mudah terpengaruh pemberitaan hoaks dari kelompok kriminal bersenjata yang mengklaim yang ditangkap adalah masyarakat sipil.

 

Sumber: http://Tribratanews.polri.go.id – 18 September 2026 23:05 WIB

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *