Presiden Prabowo Tegaskan Biaya Pendidikan Negeri SD hingga Universitas Harus Gratis – Akan Gelar Ratas

JAKARTA, INFOZONE – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia agar biaya pendidikan negeri dari SD hingga universitas gratis.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri Acara Puncak Peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Plenary Hall, Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Bacaan Lainnya

“Saya sangat setuju. Saya akan segera mengadakan ratas atau pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis. Biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis,” ucap Presiden Prabowo dalam sambutannya, dikutip dari BPMI Setpres.

Presiden menyatakan akan segera menggelar rapat terbatas untuk membahas upaya mewujudkan pendidikan gratis pada satuan pendidikan negeri. Menurut Presiden, akses pendidikan mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi negeri harus dapat dijangkau secara luas oleh anak-anak Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menilai pendidikan merupakan kunci dalam menyiapkan generasi muda sebagai pemimpin di masa depan yang unggul, cerdas, inovatif, kreatif, dan mandiri.

“Generasi yang mencintai bangsa dan negaranya, generasi yang memiliki integritas pribadi yang kuat, mereka adalah pemilik masa depan,” kata Zulhas.

Zulhas menegaskan pendidikan berkualitas harus dapat diakses secara luas dan tidak boleh menjadi kemewahan.

“Pendidikan berkualitas tidak boleh menjadi kemewahan. Tidak boleh hanya menjadi milik mereka yang lahir di kota-kota besar, atau keluarga yang mampu saja. Tidak boleh ada diskriminasi dalam pendidikan. Pendidikan adalah hak untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa,” ujarnya.

“Untuk itulah kita dukung Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda Transformasi. Kami ingin anak muda Indonesia tidak hanya menjadi penonton perubahan dunia, mereka harus menjadi pelakunya, muda, berdaya, dan mengubah Indonesia,” tandas Zulhas.

 

Sumber: BPMI Setpres / Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden – Jumat, 18 September 2026 23:52 WIB – Foto: Muchlis Jr

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *