ROKAN HILIR, INFOZONE – Kasus dugaan penganiayaan seorang pekerja kebun di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Korban berinisial AH (23) melaporkan kejadian yang dialaminya pada Sabtu malam, 12 September 2026, di sekitar Simpang Tiga Jalan Kelompok Tani Desa Teluk Bano 1.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/36/IX/2026/SAT RESKRIM/POLRES ROKAN HILIR, yang diterima pada Senin (14/09/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di Polres Rokan Hilir.
Dalam surat laporan tersebut, korban menjelaskan bahwa pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 23.00 WIB, ia sedang melakukan pekerjaan melangsir brondolan kelapa sawit menuju gudang dengan total 3 goni.
Karena cuaca hujan dan jalan licin, korban baru berhasil menghantar 1 goni ke gudang, sementara 2 goni lainnya terpaksa disimpan sementara di tepi kebun.

Saat berada di Simpang Tiga Jalan Kelompok Tani, korban mengaku dihadang oleh tiga orang yang merupakan personel dan pengamanan kebun tersebut.
“Kemudian Sdr. K.M menanyakan kepada saya ‘dimana kau sembunyikan brondolan itu, mencuri kau kan?’ saya menjawab ‘ga ada aku mencuri, brondolan itu di tepi itu jalan ga sanggup aku bawa nya jalan licin hujan’ lalu saya langsung dipukuli,” lapornya.
Korban juga menyebutkan dirinya dibawa ke kantor kebun untuk diinterogasi dan kembali mengalami pemukulan.
Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara profesional dan memberikan keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terbuka untuk konfirmasi resmi dari Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir dan pihak manajemen kebun terkait.
Sumber : Konferensi pers pelapor








