Foto: Riauterkini.com
BENGKALIS, INFOZONE – Persoalan konflik agraria di Kecamatan Rupat kembali mencuat. Tokoh masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Warga Tiga Desa mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Kamis 3 September 2026.
Warga dari Desa Darul Aman, Batu Panjang dan Tanjung Kapal tersebut menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak Imigrasi melakukan tindakan terhadap Chua Cin Heng, warga negara Malaysia yang dinilai telah menimbulkan keresahan terkait konflik lahan di Rupat.
Dalam pertemuan itu, masyarakat menyerahkan laporan beserta berkas dukungan yang memuat sedikitnya 1.020 tanda tangan warga. Mereka meminta Chua Cin Heng dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Masyarakat juga meminta pihak Imigrasi melakukan kajian dari aspek keimigrasian terkait keberadaan, izin tinggal, serta aktivitas Chua Cin Heng selama berada di Indonesia.
Kedatangan warga didampingi penasihat hukum, Dr Elviriadi. Mereka diterima Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bengkalis, I Ketut Wedha Andi Nata Lona.
Elviriadi mengatakan, persoalan yang melibatkan Chua Cin Heng bukan konflik baru. Polemik tersebut telah muncul sejak 1999 dan kembali memanas dalam beberapa bulan terakhir.
“Ini sudah dari tahun 1999 mulai viral saudara Chua sampai 2026. Ada upaya pengambilan lahan masyarakat melalui skema kelompok tani yang sebenarnya tidak ada landasan hukum,” kata Elviriadi.
Ia mengungkapkan dalam sekitar dua bulan terakhir kembali muncul dugaan upaya penguasaan lahan yang selama ini dikuasai atau digarap masyarakat.
Elviriadi juga menyinggung dugaan adanya upaya penguasaan lahan yang dikaitkan dengan hubungan perkawinan Chua dengan warga setempat bernama Siti Azizah. Namun ia menegaskan hal itu masih perlu ditelusuri.
Ketua Solidaritas Warga Tiga Desa, Afrizal, mengatakan keresahan muncul setelah ada orang-orang yang diduga diperintah untuk mengambil alih lahan warga.
“Mereka bilang ke masyarakat, ‘stop, ini punya Chua Chin’” ujar Afrizal.
Ia khawatir apabila persoalan tidak segera ditangani, konflik di tengah masyarakat akan semakin besar. “Kami khawatirnya ada tindakan masyarakat yang anarkis,” katanya.
Menanggapi aspirasi tersebut, I Ketut Wedha Andi Nata Lona menegaskan persoalan kepemilikan maupun sengketa lahan bukan kewenangan Imigrasi.
“Namun berkaitan dengan persoalan agrarianya, itu bukan ranah kami,” ujarnya.
Terkait status keimigrasian, Ketut mengungkapkan Chua sebelumnya sempat ingin dideportasi karena tidak melapor. Namun karena ada penyesuaian kementerian, ia mendapat diskresi.
“Imigrasi Bengkalis memastikan laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian, tindakan akan dilakukan berdasarkan aturan,” tegas Ketut.
Ia menambahkan, penyelesaian konflik agraria tetap menjadi kewenangan instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, Chua Cin Heng belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi awak media.
Sumber : Riauterkini.com.








