PEKANBARU, INFOZONE – Penegakan hukum terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau terus digencarkan. Hingga Minggu (13/9/2026), Polda Riau dan jajaran telah menangani 55 perkara Karhutla dengan 55 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Data terbaru dari Ditreskrimsus Polda Riau mencatat luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 3.378,23 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan angka tersebut merupakan akumulasi sepanjang 2026.
“Total saat ini ada 55 perkara dengan 55 tersangka. Setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana kami proses. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang harus bertanggung jawab,” kata Ade.
Dari 55 perkara itu, 36 perkara masih dalam proses penyidikan, 2 perkara berstatus P19, dan 17 perkara sudah tahap II atau dilimpahkan ke jaksa.
Jumlah ini naik dari data 11 September 2026 yang masih 50 perkara dengan 53 tersangka.
Perkara terbanyak ada di Bengkalis dan Indragiri Hilir, masing-masing 10 perkara dengan 10 tersangka. Pelalawan menyusul dengan 9 perkara dan 10 tersangka.
Untuk luasan, Pelalawan masih yang terbesar: 2.503,1 hektare. Disusul Bengkalis 349,26 hektare, Ditreskrimsus 152,68 hektare, Inhu 108,15 hektare, Meranti 86,5 hektare, dan Inhil 73,5 hektare.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas,” tegas Ade.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menyebut pencegahan tetap jadi langkah utama. Sosialisasi dilakukan sampai tingkat desa dan kawasan rawan.
“Pesannya sangat jelas, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu terjadi kebakaran baru kita bergerak,” kata Akmadi.
Ia mengingatkan kebakaran lahan gambut apinya bisa di bawah permukaan dan sulit dipadamkan. Masyarakat diminta segera lapor jika menemukan titik api.
“Karhutla bukan hanya persoalan lahan yang terbakar. Dampaknya menyangkut lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Sumber: Humas Polresta Pekanbaru








