50 Ribu Warga Surabaya Kehilangan BPJS PBI, Komisi IX DPR Pertanyakan Tanggung Jawab Moral

Gamal Albinsaid / Foto: Fraksi PKS

SURABAYA, INFOZONE – Sebanyak 50.613 warga Kota Surabaya masih berstatus nonaktif sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) setelah proses cleansing dan pemutakhiran data BPJS Kesehatan tahun 2026.

Hal itu disoroti Anggota Komisi IX DPR RI, Gamal, saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Jumat (4/9/2026).

Dari total 67.104 peserta PBI-JK yang dinonaktifkan, baru 16.243 peserta yang kembali aktif. Baik kembali sebagai PBI-JK maupun pindah ke segmen lain seperti PBPU Pemda.

“Bagaimana tanggung jawab moral dan konstitusional serta langkah yang akan diambil BPJS Kesehatan Jawa Timur dan Kota Surabaya kepada 50.000 lebih warga kita yang hari ini kehilangan jaminan sosial,” tegas Gamal.

Gamal khawatir warga baru tahu statusnya nonaktif saat sudah di rumah sakit. Kondisi ini rawan menimbulkan delay of care atau keterlambatan penanganan, terutama bagi pasien penyakit berat dan katastropik.

“Ketika tidak ada pemberitahuan awal, ada risiko medis terutama terhadap penyakit-penyakit berat yang perlu penanganan cepat,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Deputi Direksi Wilayah VII BPJS Kesehatan I Made Puja Yasa menjelaskan mekanisme reaktivasi cepat telah disiapkan.

Bagi peserta PBI-JK nonaktif yang sedang sakit, faskes bisa terbitkan surat keterangan. Lalu diusulkan ke Dinsos – Kemensos. Setelah disetujui, BPJS akan reaktivasi maksimal 1×24 jam.

Untuk segmen PBPU Pemda Surabaya, proses bisa langsung aktif melalui aplikasi Edabu PD Pemda karena Surabaya menerapkan UHC non-cut off.

Made juga mendorong Pemda mengisi kekosongan kepesertaan akibat pengalihan 750 ribu peserta PBPU Pemda ke PBI.

Gamal meminta BPJS dan Pemda memperkuat sosialisasi dan pemberitahuan awal sebelum status dinonaktifkan.

“Yang harus dijaga adalah jangan sampai proses pemutakhiran data justru membuat masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan,” pungkas Gamal.

 

Sumber : http://dpr.go.id | 06 September 2026

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *