MEDAN, INFOZONE – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap tindak pidana pornografi yang dilakukan melalui siaran langsung atau live streaming di media sosial TikTok.
Pengungkapan dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan di Mapolda Sumut, Kamis 3 September 2026.
Kasus ini bermula saat personel melakukan patroli siber pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 07.50 WIB.
Petugas menemukan sebuah akun TikTok yang sedang melakukan siaran langsung dengan konten yang diduga mengandung muatan pornografi.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli siber yang secara rutin dilakukan oleh personel Ditressiber Polda Sumatera Utara,” ujar Kombespol Bayu.
Personel kemudian melakukan perekaman layar sebagai bukti digital. Pemantauan dilanjutkan pada 7 hingga 9 Agustus 2026 dan kembali ditemukan siaran langsung dari akun yang sama.
Dari rekaman tersebut, tim melakukan penelusuran dan profiling hingga mengidentifikasi pemilik akun.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi.
Pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendatangi rumah di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan IP beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan:
1. 2 unit telepon seluler
2. Flashdisk berisi rekaman siaran langsung
3. Tripod, kartu SIM
4. Sejumlah pakaian yang diduga digunakan dalam pembuatan konten
5. Akun media sosial dan dompet digital
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah melakukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi sejak pertengahan tahun 2025.
Akun sebelumnya telah diblokir permanen oleh pihak platform. Namun pada Juni 2026, pelaku kembali membuat akun baru dan melanjutkan aktivitas serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ruang digital bukan ruang tanpa aturan. Setiap aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum,” tegas Kombespol Bayu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau masyarakat agar lebih bijak memanfaatkan media sosial.
“Polda Sumatera Utara akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap berbagai aktivitas di ruang digital,” pungkas Ferry.
Sumber : Humas Polri








