SURABAYA, INFOZONE – Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib menegaskan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak boleh menjadi ancaman bagi usaha-usaha rakyat yang sudah berjalan. Sebaliknya, KDKMP harus menjadi daya ungkit dan hub penguat ekonomi masyarakat di tingkat desa.
Hal itu disampaikan Labib dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Surabaya, Jumat (28/8/2026).
Labib mengingatkan, besarnya dukungan anggaran negara untuk KDKMP harus diiringi desain program yang bertanggung jawab.
“Kami berharap kita dukung KDKMP ini karena anggaran negara sudah luar biasa. Ini harus dikelola dengan cara-cara yang bertanggung jawab agar tujuan dari pendirian program KDKMP ini sesuai dengan apa yang dijalankan,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Ia mencontohkan potensi dampak pada 280 ribu pangkalan LPG yang melibatkan banyak tenaga kerja. Menurutnya, jika fungsi usaha tersebut sepenuhnya digantikan KDKMP, maka keberlangsungan mata pencaharian para pelaku usaha harus dipikirkan.
“Jangan sampai adanya KDKMP ini menjadi trade-off bagi usaha-usaha rakyat yang di bawah,” ujar Labib.
Labib menilai KDKMP tidak cukup hanya berorientasi jual-beli. Koperasi harus menjadi penghubung dan penggerak usaha masyarakat.
“Kalau masyarakat di bawah itu tumbuh ekonominya, semuanya berproduksi, kemudian KDKMP yang membeli, kemudian menjadi hak dijual ke toko-toko kelontong, semuanya bisa hidup,” jelas Labib.
Harapan besar terhadap KDKMP ada dua: pertama menjadi instrumen distribusi agar masyarakat dapat barang subsidi dengan harga sesuai, kedua menjadi daya ungkit ekonomi desa sekaligus stabilisator harga untuk menjaga inflasi.
Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier menyoroti persoalan teknis di lapangan. Ia mencontohkan Kota Pekalongan yang wilayahnya terbatas dan terbebani syarat lahan 600 meter persegi untuk KDKMP.
“Jangan sampai dengan tanah 400 meter ini jadi fasilitasnya tidak dapat KDKMP,” ujarnya. Ia mengusulkan fleksibilitas luas lahan agar lebih banyak desa bisa mendapat KDKMP.
Rizal juga menyebut masalah status lahan membuat kepala desa dan lurah berhati-hati. Ditambah biaya pengurukan yang membebani pemdes. Padahal anggaran dari Himbara sudah ada dan Agrinas serta Kodim siap mendukung.
“Anggaran dari Himbara sudah ada, Agrinas siap, Kodim juga siap. Tapi kita sendiri dari kepala desa ke lurah tidak berani, tadi status tanahnya mungkin ada masalah hukum,” kata Rizal.
Kedua anggota Komisi VI itu menekankan KDKMP harus tumbuh sebagai bagian ekosistem ekonomi desa. Bukan menggeser usaha rakyat, melainkan membuka ruang bagi pelaku lokal untuk tumbuh. _(aha/we)_
Sumber : Parlementeria








