TANGERANG SELATAN, Infozone – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi uang palsu di kawasan pergudangan industri Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat (21/8/2026). Polisi berhasil menggagalkan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai fantastis mencapai Rp36 miliar.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, pengungkapan bermula dari penyelidikan Subdit 2 Eksmonbank. Tim bergerak cepat sebelum uang palsu tersebut diedarkan ke masyarakat.
“Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar,” kata Victor saat konferensi pers di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 4 orang tersangka dengan inisial S, NC, D, dan AB. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan produksi uang palsu tersebut.
Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mesin dan peralatan percetakan, printer, tinta khusus, laptop, serta uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar.
Yang membuat polisi waspada, uang palsu yang diproduksi disebut memiliki kualitas tinggi atau grade A. Secara kasat mata uang tersebut dilengkapi fitur yang menyerupai uang rupiah asli.
“Ini adalah kualitas grade A. Ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” ujar Kombes Victor.
Untuk memastikan unsur pidana dan keaslian barang bukti, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam proses pembuktian perkara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta ketentuan terkait dalam KUHP.
Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu, terutama saat melakukan transaksi tunai dalam jumlah besar.
(Sumber: http://Tribratanews.polri.go.id
/ CNN)








