Oleh : M. Sangap Siregar, S.Pd., MA
Mencari Titik Temu Keadilan dan Kebenaran yang Proporsional Menurut : Islam, Negara Kesejahtraan dan Konstitusi
Dengan bismillah bermula kalam, dengan sholawat dibuka salam. Semoga nitizen bahagia sejahtera mendapat berkah dari Yang Maha Kuasa. Aamiin!!
Pendahuluan
Persoalan pembagian hasil kekayaan alam, bukan sekedar soal angka nominal rupiah, melainkan ujian yang paling nyata atas makna kedaulatan, keadilan dan persaudaraan berbangsa.
Disatu sisi terlihat kecendrungan memusatkan wewenang dan manfaat yang sering dipandang sebagai arogansi kekuasaan, dan disisi lain tuntutan daerah penghasil kerap disederhanakan sekedar kepatuhan bawahan yang harus menunduk mutlak.
Padahal keduanya adalah bagian tak terpisahkan dari satu kesatuan negara yang berlandaskan hukum dan nilai luhur. Artikel ini membongkar fakta, menimbang realitas secara adil, dan merumuskan titik temu keadilan sejati menurut tiga pilar pondasi utama kehidupan bernegara ; Islam, konsep negara kesejahtraan (welfair state) dan Konstitusi negara.
Latar Belakang
Indonesia adalah negara yang dikaruniai kekayaan alam melimpah, namun menyimpan paradoks yang tajam :
Daerah Penghasil menanggung dampak kerusakan lingkungan, gangguan sosial dan pengorbanan ruang hidup, namun menerima porsi DBH (dana bagi hasil) yang tidak sebanding, misalnya pada sektor migas hanya sekitar 15,5 % masuk kas daerah, selebihnya ke pusat.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa : Kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir elit pejabat pemerintah maupun oligarkhi.
Ketimpangan ini melahirkan persepsi keliru : Pusat merasa berhak penuh karena memegang otoritas, sementara daerah merasa hanya sebagai penunggu atau penjaga yang wajib patuh tanpa berhak menuntut keadilan seimbang.
Uraian Materi :
A. Menimbang Persepsi : Arogansi Kekuasaan dan Kepatuhan Terbalik
Arogansi Kekuasaan : Terlihat ketika wewenang dijalankan mutlak tanpa musyawarah. Porsi hasil diatur sepihak dan hak daerah diabaikan atas nama “kepentingan nasional” semata. Ini melanggar prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Kepatuhan yang Salah Kaprah : Ketaatan daerah bukan berarti melepaskan hak, melainkan melaksanakan kewajiban bersama dalam bingkai aturan yang adil. Kepatuhan tanpa keadilan bukan kesetiaan, tetapi penindasan yang merusak persatuan.
B. Perspektif Islam
Arogansi Kekuasaan : Terlihat ketika wewenang dijalankan mutlak tanpa musyawarah. Porsi hasil diatur sepihak dan hak daerah diabaikan atas nama “kepentingan nasional” semata. Ini melanggar prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Kepatuhan yang Salah Kaprah : Ketaatan daerah bukan berarti melepaskan hak, melainkan melaksanakan kewajiban bersama dalam bingkai aturan yang adil. Kepatuhan tanpa keadilan bukan kesetiaan, tetapi penindasan yang merusak persatuan.
Prinsip Dasar : Semua kekayaan alam adalah milik Allah SWT dan anugrahNya yang harus dijaga. Manusia sebagai khalifah diberi amanah sebagai pengelola. Tambang dan SDA lainnya masuk dalam kategori “milkiyah ammah” (kepemilikan umum) bukan milik penguasa maupun kelompok tertentu.
Peran Pemerintah Pusat dan Daerah :
Penguasa/Pusat bertugas mengatur lembaga seperti layaknya Baitul Mal, tidak berhak memonopoli manfaat. Manakala Daerah Penghasil berhak mendapatkan porsi utama sebagai ganti pengorbanan dan pemeliharaan wilayah. Selebihnya dibagikan merata keseluruh negeri.
Kaedah Kunci : “Tidak boleh ada mudhorat yang membahayakan dan tidak boleh ada hak yang dirugikan” serta larangan harta hanya berputar dikalangan segelintir orang. (QS. Al-Hasyr : 7)
C. Perspektif Negara Kesejahteraan (Welfare state)
Inti : Negara hadir bukan menguasai demi dirinya sendiri, melainkan menjamin kesejahteraan bersama dengan adil dan seimbang (proporsional).
Penerapan : Mengakui kontribusi daerah penghasil, memberi kompensasi layak, sekaligus membagi manfaat ke daerah lain demi kesatuan dan pemerataan. Keadilan bukan kesamaan angka semata, tetapi kesesuaian dengan pengorbanan dan kebutuhan.
Sistem Yang Ada :
Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana Alokasi Umum (DAU) dan
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah instrumen yang harus terus diperbaiki agar lebih adil, cepat dan transparan.
D. Perspektif Konstitusi Negara
- Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 : “Dikuasai oleh negara” bermakna mengatur, mengelola dan mengawasi – bukan memiliki mutlak – namun yang penting bagaimana agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat.
- Pasal 18 A dan UU No. 33 Tahun 2004. Mengatur perimbangan kewenangan dan keuangan Pusat dan Daerah berdasarkan asas otonomi yang bertanggungjawab dan berkeadilan.
- Putusan Mahkamah Konsitusi : Menegaskan penguasaan negara tidak boleh meniadakan hak daerah dan masyarakat setempat atas manfaat kekayaan alam yang ada di wilayahnya.
E. Titik Temu Keadilan yang Proporsional berdasarkan berbagai aspek
Sumber Hak:
Islam menegaskan bahwa sumber daya alam adalah amanah Allah Swt untuk rakyat.
Negara kesejahteraan menggaris bawahi bahwa pengelolaan SDA adalah mandat rakyat untuk negara. Sedang Dasar Konstitusi menegaskan bahwa manfaat sumber daya alam adalah Hak konstitusional seluruh warga.
Posisi Pusat :
Berdasarkan Islam : sebagai pengelola amanah, bukan pemilik
Berdasar Negara Kesejahteraan : sebagai penjamin pemerataan, bukan penindas
Dasar Konstitusi : sebagai penyelaras kepentingan nasional dan daerah.
Posisi Daerah :
Berdasarkan Islam : Sebagai pemegang hak prioritas penjaga amanah
Negara Kesejahteraan : Sebagai mitra setara, bukan objek
Konstitusi : Sebagai otonomi yang berhak dan bertanggungjawab
Prinsip Pembagian :
Berdasarkan Islam : Sesuai pengorbanan dan kebutuhan
Negara Kesejahteraan : proporsional dan menyejahterakan
Konstitusi : Berdasarkan aturan hukum yang adil
Rumusan Keadilan Nyata :
Daerah Penghasil : Porsi terbesar (proporsional) untuk pemeliharaan lingkungan, kesejahteraan warga dan pembangunan wilayah
Pemerintah Pusat :
Bagian wajar untuk pembangunan nasional dan pemerataan ke seluruh daerah
Proses : Musyawarah terbuka, data transparan, pengawasan publik berdasarkan prinsip good governance (pemerintahan yang baik dan bersih) dan sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan.
Penutup
Polemik ini tidak layak dijadikan ajang pertarungan “siapa yang kuat” atau “siapa harus tunduk”. Arogansi kekuasaan mencederai amanah, sedang kepatuhan menunduk tanpa hak adalah ketidakadilan.
Kesimpulan
Hubungan antara Pusat dan Daerah adalah kemitraan setara dalam bingkai amanah Ilahi dan kecintaan pada negeri. Kewajiban menyejahterakan aturan Islam mengajarkan adil dan berbagi. Negara kesejahteraan menuntut pemerataan manfaat dan Konstitusi menjamin hak dan kewajiban seimbang.
Ketiga pilar tersebut menuntut perubahan pola pikir yang sehat dalam “memerintah dan kepatuhan” menuju saling mengemban amanah bersama sehingga keadilan dan kebenaran mewujudkan nyata bagi seluruh anak bangsa insyaAllah. Wassalam.
M. Sangap Siregar, S.Pd., MA adalah
Alumni : Magister Psikologi Konseling University Kebangsaan Malaysia, 2004
Dosen : Universitas Hang Tuah Pekanbaru Riau









