JAKARTA, Infozone – Beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat mengajukan permohonan agar pembiayaannya dialihkan dari APBD ke APBN.
Setelah ditelusuri, klaim tersebut dipastikan HOAKS.
Dilansir dari http://idntimes.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Hoaks itu berasal dari akun palsu dan bukan merupakan pernyataan resmi Kepala BKN.
[FAKTA] Tidak Ada Mekanisme Alih Pembiayaan PPPK
BKN memastikan tidak ada kebijakan maupun mekanisme yang memperbolehkan individu mengusulkan peralihan pembiayaan PPPK dari APBD ke APBN secara langsung.
Seluruh proses manajemen ASN, termasuk pengadaan PPPK, dilakukan sesuai regulasi melalui jalur resmi instansi pemerintah.
Artinya, pembiayaan PPPK tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi, baik pusat maupun daerah, dan tidak bisa diajukan secara personal oleh PPPK.
[KESIMPULAN]
Klaim “Gaji PPPK dapat dialihkan dari APBD ke APBN atas permohonan individu” adalah TIDAK BENAR / HOAKS.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya dan selalu cek kebenaran informasi ke sumber resmi seperti website BKN bkn.go.id atau kanal resmi instansi pemerintah.
Stop sebar hoaks. Jika menerima informasi mencurigakan terkait kepegawaian, segera lakukan verifikasi ke BKN atau instansi terkait sebelum membagikannya.
Sumber: BKN, http://idntimes.com | Cek Fakta 21 Juli 2026









