JAKARTA, Infozone – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Tiga pekan setelah kebijakan berlaku, seluruh operator diminta memastikan mitra dan gerai menjalankan proses sesuai ketentuan.
Penegasan disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara “Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik” bersama seluruh Dirut operator seluler anggota ATSI di Garuda Spark Innovation Hub, Kamis 23 Juli 2026.
Meutya menegaskan tahap terpenting adalah memastikan implementasi konsisten hingga tingkat paling bawah.
“Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama. Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan,” ujar Meutya.
Ia menekankan tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar dan daerah, kanal digital dan fisik, maupun antar operator.
Penguatan registrasi biometrik dilakukan untuk menutup celah penyalahgunaan nomor seluler dalam kejahatan digital.
“Kebijakan registrasi biometrik ini hadir sebagai solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis keuangan digital. Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas,” tegas Meutya.
Data pendukungnya cukup besar:
- PPATK: Perputaran dana judi online 2025 mencapai Rp286,8 triliun
- IASC: Kerugian akibat penipuan Rp9,1 triliun dari 432 ribu laporan Nov 2024 – awal 2026
- Kemkomdigi: Hingga 16 Juli 2026 terima 30 ribu aduan penyalahgunaan nomor seluler
Berdasarkan data Dukcapil, implementasi registrasi biometrik telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan.
Pemerintah bersama operator menargetkan perlindungan ini diperluas ke seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.
Untuk mencapai target, operator berkomitmen memperkuat pengawasan jaringan distribusi, meningkatkan kepatuhan mitra penjualan, dan memastikan proses biometrik sesuai standar di seluruh wilayah.
“Kami mengapresiasi komitmen seluruh operator. Namun komitmen ini harus diwujudkan dalam pengawasan yang nyata di lapangan. Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Meutya.
Dengan registrasi biometrik, setiap nomor seluler wajib terhubung dengan identitas pemiliknya. Langkah ini diharapkan mempersempit ruang penyalahgunaan dan membuat masyarakat lebih terlindungi dari kejahatan digital.
Sumber: Siaran Pers Kemkomdigi, 23 Juli 2026








