ROKAN HILIR, Infozone – Komitmen berantas narkoba terus dibuktikan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir. Pada Jumat, 24 Juli 2026, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Manggala Km.18, Kel. Sintong Makmur, Kec. Tanah Putih dan mengamankan 2 orang tersangka beserta barang bukti.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena rumah di lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan, Kasat Resnarkoba AKP Ronni T. M. Sitinjak, S.E. memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim menggerebek rumah dan mengamankan 2 pria yang diduga sedang mengonsumsi sabu.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti:
- Sabu 17,95 gram bruto, disimpan dalam 2 paket di kotak rokok
- Ganja 1,73 gram bruto, ditemukan di sela atap seng rumah hasil pengembangan
- 3 unit HP, 1 sendok sekop, 2 buah mancis, 1 kotak rokok
- Uang tunai Rp1.100.000 diduga hasil transaksi
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut. Hasil tes urine keduanya positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).

Saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Rohil untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan pihaknya akan terus gencar memberantas peredaran gelap narkoba.
“Masyarakat diharapkan terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegas Kapolres.









