Polda NTT Naikkan Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha ke Tahap Penyidikan

KUPANG, Infozone – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan diambil setelah gelar perkara pada Kamis 23 Juli 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., M.H. mengatakan peningkatan status dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan beberapa pekan terakhir.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil gelar perkara, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana. Oleh karena itu, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Sigit.

Penyidik telah mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan meminta keterangan ahli untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana.

35 Saksi dan 5 Ahli Diperiksa
Tim penyidik gabungan bentukan Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K.,M.Si. telah bekerja intensif.

Rinciannya:

  • 35 orang saksi diperiksa. Mulai dari keluarga almarhumah, tenaga kesehatan RSUD Kefamenanu dan RS Leona, pasien di lokasi kejadian, dr. Tri Maharani, Ketua IDI Kabupaten TTU, hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.
  • 4 orang terlapor: 3 anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dan 1 ASN Pemkab TTU.
  • 5 orang ahli: ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli victimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi.

Pada tahap penyidikan, penyidik akan melakukan pendalaman alat bukti, pemeriksaan tambahan, dan langkah hukum lain sesuai KUHAP.

“Polda NTT berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Sigit.

Kasus ini mulai ditangani Polda NTT setelah keluarga almarhumah melapor pada 3 Juli 2026.

Untuk memastikan penanganan komprehensif, Kapolda membentuk tim gabungan dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang.

Dengan naiknya status ke penyidikan, Polda NTT memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana dalam perkara ini.

Kasus dr. Icha menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan tenaga kesehatan. Kini bola panas ada di tangan penyidik Polda NTT untuk menuntaskan kasus ini secara terang dan adil.

Sumber: Tribrata news Polri go.id /Humas Polda NTT, 23 Juli 2026


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *