JAKARTA, Infozone – Menteri Dalam Negeri/Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pencegahan tindak pidana korupsi yang kerap melibatkan kepala daerah tidak cukup hanya mengandalkan fungsi pengawasan.
Menurutnya, penguatan sistem tata kelola pemerintahan dan sikap integritas kepala daerah adalah kunci utama.
Hal itu disampaikan Mendagri usai Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI` di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
“Yang kita bisa lakukan kepada kepala daerah ini adalah, satu, kita melakukan retret. Tujuannya untuk menguatkan nasionalismenya, integritasnya. Kemudian juga memberikan pembekalan -pembekalan awal, termasuk KPK juga hadir di sana. BPKP juga hadir memberikan masukan,” ujar Tito.
Kemendagri juga telah membangun berbagai instrumen pengawasan seperti:
- Sistem Informasi Pemerintahan Daerah / SIPD
- Pedoman penyusunan APBD
- Sistem pengawasan keuangan daerah
- MCSP – Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention bersama KPK dan Kejaksaan Agung
Meski sistem sudah dibangun, Mendagri mengingatkan sistem bisa tetap diakali di lapangan.
“Tapi semua sistem ini kan bisa saja nanti diakali di lapangan. Ada gratifikasi dan lain-lain. Nah ini kan kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah,” sambungnya.
Ia juga menyoroti tingginya biaya politik Pilkada yang menjadi isu krusial. Salah satu terobosannya adalah usulan penambahan biaya operasional kepala daerah dari persentase peningkatan PAD.
“Dengan demikian, kepala daerah memiliki dorongan untuk meningkatkan kinerja fiskal daerah tanpa membebani masyarakat,” jelasnya.
Namun usulan ini masih perlu kajian mendalam dan pembicaraan antar kementerian, lembaga, hingga DPR karena merupakan keputusan penting.
Sumber: Rilis Pers Puspen Kemendagri [16 Juli 2026]









