Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Tangkap 2 Pengedar Sabu, Sita 11,35 Gram Siap Edar

Foto: Barang Bukti 

PEKANBARU, Infozone.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dua orang pria berinisial S-I (26) dan I-N (39) diamankan di pinggir Jalan SM. Amin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor 11,35 gram. Rinciannya terdiri dari 9 paket kecil, 2 paket sedang, dan 28 paket kecil siap edar. Sabu tersebut disimpan dalam satu kotak rokok.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Muharman Arta S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Foto: Tersangka 

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko, S.H., M.H. memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Ipda Efrain Wildana, S.E., S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan.

Saat penangkapan, salah satu tersangka sempat berusaha melarikan diri namun berhasil dikejar dan diamankan petugas.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial R-E yang kini masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.

Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Sinergi dan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol. Muharman Arta.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Sumber : Humas Polresta Pekanbaru

 

Pos terkait