JAKARTA, INFOZONE – Peringatan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih jadi ladang pungli dan kecurangan.
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis KPK, Kamis 5/6/2026, mencatat 28% praktik pungutan liar masih terjadi saat penerimaan murid baru. Bahkan 10% responden mengaku tahu ada pemberian imbalan ke pihak tertentu selama SPMB.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menyebut SPMB adalah gerbang pertama pendidikan. Kalau dari awal sudah curang, budaya antikorupsi ikut hancur.
“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” tegas Dian di Jakarta.
Menurut Dian, pungli & imbalan di SPMB nggak cuma rugikan orang tua yang taat aturan. Tapi juga menumbuhkan mindset: sukses bisa dibeli lewat jalan pintas, koneksi, atau “titipan”.
Temuan KPK nggak berhenti di SPMB. SPI 2024 juga bongkar normalisasi gratifikasi di sekolah. Faktanya: 30% tenaga pendidik menganggap gratifikasi hal yang lumrah. Lalu 65% menyebut orang tua masih kerap kasih “hadiah atau bingkisan” ke guru saat hari raya atau kenaikan kelas.
“Sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” jelas Dian.
Kepala Satgas Pendidikan Menengah & Pendidikan Tinggi Kedinasan KPK, Anis Wijayanti, mengingatkan tujuan pendidikan nasional: cetak generasi cerdas berakhlak mulia.
“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” tegas Anis.
Atas temuan ini, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
KPK ajak Pemda, sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat jaga integritas SPMB. Apresiasi ke guru, kata KPK, nggak harus barang. Ucapan terima kasih, dukung program sekolah, atau partisipasi tingkatkan mutu pendidikan jauh lebih tepat dan bebas konflik kepentingan.
Sebab, pendidikan berintegritas bukan cuma soal pelajaran di kelas. Tapi juga keteladanan dan kejujuran sejak proses penerimaan murid baru.
Sumber: KPK RI
—









