Infozone, Jakarta | Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial DJS dalam kasus narkoba yang melibatkan sindikat Ishak di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Pengungkapan ini disampaikan setelah penyidik menangkap Mery Christine yang disebut sebagai calon istri sekaligus bendahara sindikat, serta Marselus yang berperan sebagai penghubung.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap Marselus, yang bersangkutan diduga menjadi perantara komunikasi antara DJS, Mery, dan tersangka Ishak.
“Marselus Vernandus berperan sebagai penghubung antara DJS dengan Mery untuk diperkenalkan dengan tersangka Ishak, bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan pers, Senin 18 Mei 2026.
Dalam pemeriksaan, Marselus mengaku pernah menerima pesan suara dari DJS. Isi pesan itu diduga meminta agar penangkapan narkoba dibiarkan untuk keperluan rilis akhir tahun.
“Yang meminta Marselus untuk bantu menyampaikan ke Mery agar disampaikan kepada tersangka Ishak untuk memancing saudara Fathur menjual sabu lebih dari 1 Kg kepada tersangka Ishak, agar bisa ditangkap berikut barang buktinya oleh DJS sebagai bahan rilis tahunan,” kata Brigjen Eko.
Penyidik menduga, DJS menawarkan jaminan keamanan bagi jaringan Ishak yang beroperasi di Kutai Barat. Sebagai imbalannya, DJS disebut menjanjikan perlindungan terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut jika berhasil memberikan tangkapan sesuai permintaan.
Saat ini, Bareskrim masih mendalami peran masing-masing pihak dan memeriksa aliran dana yang terkait. Proses hukum terhadap para tersangka juga terus berjalan di Satresnarkoba Bareskrim Polri.
Editor: Redaksi
Sumber: Tribratanews polri go id









