Diduga Kuat LKPJ Fiktif Kepala Desa Kolilanang,Warga Tolak Dan Adukan Ke Kejaksaan Negeri Larantuka 

oplus_1056

InfoZone -Larantuka |Warga Desa Kolilanang menolak LKPJ Kades Kolilanang karena di duga kuat Fiktif sehingga dalam pertemuan tersebut Warga Bersepakat Dengan adanya Berita Acara penolakan tersebut mereka tetap laporkan ke Kejaksaan Negeri Larantuka.

Abang Frit akrab di sapa, membeberkan kepada Awak media seusai menyerahkan laporan dugaan tersebut ke kejaksaan Larantuka secara resmi, Selasa 19 Mei 2026.

Adapun rincian laporan dugaan yang sudah di serahkan ke kejaksaan Larantuka secara resmi termasuk Lampu Indonesia terang yang di setujui dan di bayarkan kepala desa total 86 juta yang di mna hasil dari lampu terang tersebut tidak ada kabar rimbanga,”Tegas Frid kepada awak media Selasa 19 Mei 2026.

Ini hasil berita acara yang di tolak warga Desa Kolilanang Evaluasi keuangan desa tahun anggaran 2025,rabu 4 Maret 2026 bertempat di Aula Kantor Desa Kolilanang telah dilaksanakan rapat evaluasi kegiatan bidang tentang pengelolaan keuangan desa oleh Sekretaris Desa bersama Kasie Pemerintahan, Kasie Pembangunan, Kasie Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan serta Bendahara Desa. Hasil yang di peroleh dari Evaluasi tersebut adalah sebagai berikut ;

Di Bidang Pemerintahan.Pada kegiatan Pengembangan Sistim Informasi Desa dengan Pagu Anggaran Rp. 11.000.000 yang seharusnya terjadi pada Tahap I tidak bisa di jalankan oleh Kasie Bidang Pemerintahan dikarenakan anggaran tersebut di pinjamkan oleh Kepala Desa sebesar Rp. 10.000.000

Bidang Pembangunan

Kegiatan Pembangunan Pagar Pengaman Halaman Bermain Anak.Kegiatan pada tahap I pencairan dana desa sebesar Rp. 44.180.000, Realisasi kegiatan oleh bidang sebesar Rp. 37.995.424, Masuk ke Kas PAD sebesar Rp. 184. 576, di pinjamkan ke Kepala Desa sebesar Rp. 6.000.000 dan belum dikembalikan.

Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu

Kegiatan Pada Tahap I pencairan dana desa sebesar Rp. 56.415.000, Realisasi kegiatan oleh bidang Rp. 35.998.000, Masuk ke kas PAD sebesar Rp. 117.000 di pinjamkan ke Kepala Desa Sebesar Rp. 20.300.000 belum dikembalikan.

Kegiatan Lanjutan Pembangunan Bendung Kali Mati Kegiatan Pada Tahap i pencairan dana desa sebesar Rp. 63.469.150, Realisasi kegiatan oleh bidang Rp. 43.151.082, Masuk ke kas PAD sebesar Rp. 268.068, di pinjamkan ke Kepala Desa Sebesar Rp. 20.050.000 belum dikembalikan.

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan,

Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olahraga,

Pagu anggaran sebesar Rp. 7.127.971 di pakai untuk kegiatan di luar APBDes untuk Sewa Alat Berat

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa

Pagu Anggaran Rp. 207.439.800 yang di kelola oleh BUMDES sampai saat ini belum ada laporan ke Desa

Kegiatan keberlanjutan Pengadaan ternak babi untuk masyarakat di tahun 2024 di pinjamkan ke Kepala Desa sebesar Rp. 1.000.000

Pinjaman dari Kas Umum BUMDES Lama sebesar Rp. 30.000.000 oleh Kepala Desa untuk dukungan Ketahanan Pangan sampai saat ini belum di laporkan bendahara Desa

Pinjaman tunai keuangan untuk kegiatan bidang tanpa SPP ke bendahara Desa Oleh Kepala Desa sebesar Rp.15.000.000 belum di kembalikan.

Semua sisa Keuangan yang ada pada rekening Desa yang bersumber dari Dana Desa, ADD dan lainya atas perintah kepala Desa suda di cairkan semua oleh Bendahara Desa.

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati serta memutuskan beberapa ketetapan yang menjadi Keputusan Akhir dari forum Musyawarah Desa, antara lain;

– Berdasarkan Hasil Musyawarah Laporan Pertanggungjawaban realisasi anggaran belanja dan pendapatan BUMDES Lanang Gagah Desa Kolilanang Tahun Anggaran 2025 belum memenuhi Ketentuan Administrasi dan Transparasi Pengelolaan Keuangan.

– Terdapat tidak kesesuaian antara laporan keuangan dengan bukti pendukung

– Belum disertai Laporan rinci penggunaan Anggaran dan Hasil Usaha.

BPD sebagai pengawas tidak menjalankan fungsinya sehingga BUMDES mengalami kepincangan.

– Struktur kepengurusan BUMDES di unit ketahanan pangan tidak jelas.

– Terdapat intervensi dari Kepala Desa terhadap kegiatan BUMDES sehingga BUMDES tidak berjalan dengan lancer.

Dengan demikian Forum menolak Laporan Pertanggungjawaban realisasi anggaran belanja dan pendapatan BUMDES Lanang Gagah Desa Kolilanang Tahun Anggaran 2025.

Setelah serahkan dokumen dugaan LKPJ Fiktif dan berita acara temuan tersebut, Frid berharap Kejaksaan Negeri Larantuka harus usut sampai tuntas,”Tegasnya.

Sementara itu saat yang terpisah,Selasa 19 Mei 2026 Kepala Desa Kolilanang saat di konfirmasi Awak media lewat WhatsApp belum merespon hingga berita ini di turunkan.

(*RS InfoZone melaporkan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *