Anggota DPR: Skandal Seksual di Pesantren Pati Masuk Pelanggaran HAM Berat

Infozone,  Jakarta | Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan kejahatan seksual oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, terhadap puluhan santriwati. Ia menyebut kasus ini bukan kriminal biasa, melainkan pelanggaran HAM berat yang berulang dan sistematis karena terjadi dalam relasi kuasa yang timpang.

Politisi Fraksi PKB itu menilai tindakan tersebut melanggar hak atas rasa aman, martabat manusia, serta hak untuk bebas dari kekerasan seksual. Apalagi sebagian besar korban diduga anak di bawah umur.

Bacaan Lainnya

“Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. Peran lembaga negara seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI sangat krusial dan tidak dapat ditunda lagi,” tegas Mafirion dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Desak Langkah Proaktif Lindungi Korban
Mafirion meminta LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI segera menjangkau korban tanpa menunggu laporan formal. Ia menekankan pentingnya perlindungan identitas dan jaminan keamanan fisik agar tidak terjadi intimidasi atau reviktimisasi.

“LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban, serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang. Koordinasi dengan aparat penegak hukum harus terus dilakukan agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban,” ujarnya.

Dorong Investigasi Independen
Mafirion juga mendorong Komnas HAM dan KPAI melakukan investigasi independen. Komnas Perempuan dan KPAI diminta memastikan proses hukum transparan dan berperspektif perlindungan anak, sekaligus mengeluarkan rekomendasi kebijakan agar kasus serupa tak terulang di lingkungan pendidikan keagamaan.

Ia mendesak polisi mengusut tuntas dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku. “Saya menuntut negara hadir secara nyata, cepat, dan terkoordinasi. Sebagai wakil rakyat, kami berdiri bersama para korban dan menuntut keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan,” pungkasnya.

Sumber: DPR RI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *