Pada foto, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kiri) didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar (kedua kiri) dan Direktur Jenderal Komunikasi Publik, Media Fifi Aleyda Yahya (kanan), Kepala Hub Pemerintah dan Kebijakan Publik, Youtube Asia Pasifik Denny Ardianto (ketiga kanan) dan Direktur Urusan Pemerintahan dan Kebijakan Publik, Youtube Asia Pasifiik Celeste Campbell-Pitt (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kepatuhan PP Tunas di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, Rabu (22/4/2026). Kemkomdigi mengatakan YouTube kini telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Indonesia untuk menjalankan hal-hal yang tertera di dalam PP Tunas dengan mempublikasikan batasan usia minimum pengguna yaitu 16 tahun. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan
Infozone, Jakarta | Platform berbagi video YouTube dipastikan mengikuti regulasi pemerintah Indonesia melalui kebijakan yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital. Penyesuaian ini menguat seiring penerapan aturan terbaru yang menekankan tata kelola platform digital, termasuk perlindungan pengguna dan kepatuhan terhadap hukum nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik global yang beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan kebijakan mereka dengan regulasi domestik.
Sejumlah langkah konkret mulai diterapkan, seperti pembatasan akun untuk pengguna di bawah usia tertentu, penyesuaian sistem periklanan terutama yang menyasar anak-anak, hingga penguatan moderasi konten.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman tanpa sepenuhnya mengintervensi kebebasan berekspresi. Dengan demikian, kepatuhan YouTube terhadap aturan Komdigi menandai babak baru pengawasan platform digital di Indonesia yang lebih terstruktur dan berorientasi perlindungan publik.
Sumber : Indonesia go id









