JAKARTA, INFOZONE – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan AM selaku Komisaris PT YAT pada Jumat 12 Juni 2026. Ia jadi tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 s.d. 2026.
Informasi ini dirilis resmi Kejaksaan Republik Indonesia melalui situs http://kejagung.go.id, 12 Juni 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan 2 alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Kronologisnya, Pada awal tahun 2025, Tersangka AM selaku Komisaris dan Pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan Tersangka LP yang menjabat selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dengan tujuan presentasi profil perusahaan untuk mengerjakan proyek pengadaan barang di BGN.
Setelah pertemuan, Tersangka AM mendapatkan informasi Pengadaan Sepeda Motor Listrik di BGN dengan nilai anggaran Rp60.000.000 per unit padahal pengadaan tidak disusun sesuai kebutuhan riil lapangan.
Bahwa kemudian Tersangka secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut padahal PT YAT belum memiliki dealer/bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan.
Oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor, Tersangka AM bekerja sama dengan Sdr. AA melakukan akuisisi PT ASE dan komunikasi aktif dengan para pihak pengadaan untuk memudahkan memenangkan kegiatan pengadaan motor listrik.
Bahwa Sdr. AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga (mark up) untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati Pagu yang tersedia. Sebelumnya HPS dan KAK telah dikondisikan oleh Pihak BGN dan Tersangka.
Bahwa Tersangka AM secara melawan hukum mendapatkan pembayaran penuh atas pengadaan motor listrik dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dimanipulasi, seolah-olah perakitan selesai dan sesuai spesifikasi padahal harga dan spesifikasi tidak sesuai PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang Milik Negara.
Tersangka dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber : kejagung.go.id, Siaran Pers 12-06-2026.









