Pada foto, pengguna kendaraan listrik mengisi daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di PLN UP3, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (13/4/2026). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Jakarta, Infozone | Pemerintah mulai memberlakukan aturan baru terkait pajak kendaraan listrik sejak 1 April 2026 melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, mobil listrik tidak lagi otomatis dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), melainkan telah ditetapkan sebagai objek pajak daerah. Ketentuan ini sekaligus menggantikan kebijakan sebelumnya yang memberikan insentif penuh berupa pembebasan pajak untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan insentif, baik berupa keringanan maupun pembebasan sebagian pajak, sesuai kebijakan masing-masing wilayah.
Kebijakan baru ini dinilai sebagai langkah penyesuaian fiskal untuk menjaga penerimaan daerah, di tengah meningkatnya populasi kendaraan listrik. Di sisi lain, pemerintah menegaskan dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik tetap berlanjut melalui berbagai insentif non-pajak dan kebijakan pendukung lainnya.
Sumber : Indonesia go id








