Infozone, Maluku | Polisi menetapkan tersangka dua pelaku penusukan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Keduanya langsung ditahan di Rutan Polda Maluku.
Kedua tersangka atas nama HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti.
“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur , mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/26).
Ia menerangkan, penyelidikan dilakukan setelah diterimanya laporan polisi pada 19 April 2026. Kemudian, penyidik melakukan olah TKP, periksa saksi, dan kumpulkan bukti-bukti.
Dari hasil penyidikan, kedua pelaku ditangkap dan ditetapkan tersangka pada 20 April 2026. Keduanya dijerat Pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun Jo Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Selanjutnya, keduanya menjalani pemeriksaan intensif dengan didampingi penasihat hukum di kantor Ditreskrimum Polda Maluku,” ungkapnya.(ay/hn/rs)
Sumber : berita ini sudah terbit dan dikutip dari laman media Tribratanews.polri.go.id









