Larantuka, Infozone | Soal polemik antara owner Cafe 29 Larantuka, Mariana Elisabeth Sura, dengan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Flores Timur semakin menampakkan sejumlah sisi kontroversial atau beda persepsi.
Ini diketahui dari terkait dengan persoalan perhitungan akumulasi tunggakan retribusi pemanfaatan kekayaan daerah atas sewa bangunan dan sewa tanah di lokasi taman Felix Fernandez Larantuka, Kelurahan Lokea, Kabupaten Flores Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan sajian data pada sejumlah dokumen yang dihasilkan pada ruang klarifikasi, semisal pada surat pernyataan kesanggupan pembayaran, tampak perbedaan nilai akumulasi tunggakan yang dikenakan kepada Mariana Sura.
Dalam surat pernyataan tanggal 27 Agustus 2024 yang ditandatangani Mariana Sura bersama Ignasius Ero Aman sebagai pejabat yang mewakili Kaban Pendapatan Daerah Kabupaten Flores Timur, menerakan kesanggupan Mariana untuk membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah sebesar Rp12.436.000.
Namun pada surat pernyataan kesanggupan membayar yang ditandatangani Mariana Sura dan Drs. Yohanis Djong pada tanggal 18 Maret 2025, dicantumkan nilai akumulasi tunggakan sewa bangunan yang mesti dibayar oleh owner Cafe 29 tersebut sebesar Rp12.236.000.
Nilai sebesar Rp12.236.000 ini sama seperti yang dipaparkan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah, Drs.Yohanis Djong, kepada wartawan saat dikonfirmasi pada Senin, 16 Maret 2026 di ruang kerjanya. Oleh Yohanis Djong, total akumulasi ketunggakan tersebut berasal dari ketunggakan sewa bangunan tahun 2020 hingga tahun 2023, dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp3.312.000, tahun 2021 sebesar Rp3.312.000, tahun 2022 sebesar Rp2.500.000, dan tahun 2023 sebesar Rp3.112.000.
Sedangkan akumulasi nilai sewa tanah yang diklaim tunggak itu selalu disebut Yohanis Djong sebesar Rp4.056.000. Total nilai ketunggakan sewa tanah tersebut diakumulasi dari hitungan nilai tunggak tahun 2021 sebesar Rp780.000, tahun 2022 sebesar Rp1.638.000, dan tahun 2023 senilai Rp1.638.000. Bila ditotalkan antara nilai ketunggakan sewa bangunan dan sewa tanah tersebut maka besaran piutang Pemda (Bapenda) atas Mariana Sura tersebut sebesar Rp16.292.000.
Namun pada penjelasan maupun pada dokumen pernyataan kesanggupan membayar, pihak Bapenda Flores Timur tetap menyebut total utang owner Cafe 29 senilai Rp16.000.000.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) Masih misteri Meski Plt. Kaban Pendapatan Daerah Kabupaten Flores Timur tersebut selalu mendasari pengelolaan aset daerah itu pada PKS, bahkan senantiasa berlanjut seturut prosedur pengajuan permohonan keberlanjutan kontrak, namun oleh Mariana Sura, hingga tahun 2025 dirinya sama sekali tidak pernah melihat dokumen PKS tersebut.
“Melihat saja tidak, apalagi menandatangani. Bahkan dalam klarifikasi, saya disampaikan kalau kontrak saya seharusnya sudah putus pada tahun 2020. Namun pada tahun 2021 saya masih menyetor dan masih menjalankan usaha hingga menerima surat perintah pengosongan pada penghujung 2025 kemarin,” tutur Mariana Sura.
Bahkan tentang tata cara pengajuan permohonan untuk melanjutkan kontrak pun baru disampaikan kepada saya dalam ruang klarifikasi itu,” lanjutnya. Sementara itu, saat memberikan keterangan kepada wartawan kemarin, Senin, 16 Maret 2026 di ruang kerjanya, Plt. Kaban Pendapatan Daerah Flores Timur, Yohanis Djong menyampaikan bahwa kontrak Mariana Sura telah berakhir pada tahun 2023 lalu.
“Karena sudah berakhir pada tahun 2023 maka kepadanya tidak lagi dikenakan tagihan. Sedangkan soal nilai ketunggakannya tetap menjadi kewajiban owner Cafe 29 itu untuk melunaskan,” tandasnya.
Sementara sebelumnya, Mariana Elisabeth Sura alias Ria menyatakan bahwa Ianya tidak terima karena Rumah digembok tanpa sepengetahuannya. “Jelas saya merasa di rugikan Saya akan Adukan laporan resmi ke Polres Flotim, Karena ini pengrusakan Cafe milik saya. Kita selesaikan secara jalur Hukum,”Tegas Ria.
Rita Senak SE Infozone melaporkan









