Tangkap Tangan Bupati Rejang Lebong, KPK :  Tersangka Diduga Suap Ijon Proyek

Jakarta, Infozone | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, MFT selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030; HEP selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP); IRS selaku pihak swasta dari PT SMS, YK selaku pihak swasta dari CV MU, dan EDM selaku pihak swasta dari CV AA. Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 s.d. 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Bacaan Lainnya

Konstruksi perkaranya bermula setelah MFT, HEP, dan BDA (orang kepercayaan Bupati) melakukan pertemuan di rumah dinas Bupati untuk membahas permintaan ijon proyek  pekerjaan fisik di PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong dengan rekanan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10%–15% dari nilai proyek pekerjaan. Permintaan ini diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya.

Dari pertemuan tersebut, terjadi meeting of mind atau kesepakatan antara MFT bersama HEP dengan tiga rekanan pihak swasta yakni IRS, YK, dan EDM. Atas kesepakatan tersebut, MFT melalui para perantara menerima fee ijon proyek mencapai Rp980 juta, dengan rincian dari IRS sebesar Rp400 juta; dari EDM sebesar Rp330 juta; dari YK sebesar Rp250 juta.

Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan saat proses penyerahan uang ijon yang dikumpulkan oleh HEP untuk diserahkan pada MFT. Dalam peristiwa tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta.

Atas perbuatannya, MFT bersama-sama HEP sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Sementara itu, IRS, YK, dan EDM sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber: Biro Hubungan Masyarakat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *