8 Kafe di Puncak Garut Kandis Diduga Langgar Aturan Jam Operasional, Warga Minta Penindakan

Siak, Infozone | Aktivitas 8 kafe di wilayah Puncak Garut, Kepenghuluan Kampung Belutu dan Desa Kampung Sei Gondang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kembali menjadi sorotan warga. Kafe-kafe tersebut diduga masih beroperasi di luar ketentuan jam operasional yang ditetapkan pemerintah setempat.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu 25 Januari 2026 hingga saat ini, sejumlah kafe terpantau ramai dikunjungi hingga larut malam. Warga menyampaikan kekhawatiran aktivitas tersebut dapat berdampak pada lingkungan sekitar, terutama bagi remaja.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Siak Sudah Terbitkan Aturan  

Pemerintah Kabupaten Siak sebelumnya telah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional dan larangan tempat hiburan malam. Namun berdasarkan pantauan hingga akhir April 2026, kafe-kafe tersebut masih beroperasi.

Tokoh masyarakat setempat yang tidak ingin disebutkan namanya meminta aparat menindak sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau dibiarkan, penegakan hukum jadi tidak efektif. Warga berharap ada tindakan tegas,” ujarnya.

Upaya Konfirmasi Masih Berlangsung 

Awak media telah berupaya mengkonfirmasi ke sejumlah pengelola kafe, Satpol PP Kecamatan Kandis, dan pihak kepenghuluan setempat. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut.

Media juga masih berupaya meminta keterangan resmi dari Satpol PP Kabupaten Siak, Camat Kandis, Kapolsek Kandis, hingga Polres Siak terkait langkah penertiban.

Dasar Hukum yang Berlaku 

Beberapa aturan yang terkait dengan operasional usaha hiburan di daerah antara lain:

1. Perda Kab. Siak tentang izin dan jam operasional usaha hiburan.

2. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 26, yang mewajibkan pengusaha menjaga ketertiban dan keamanan.

3. KUHP Pasal 296, terkait larangan menyediakan tempat untuk memudahkan perbuatan yang dilarang undang-undang.

Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan penindakan sesuai prosedur, jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

Hak Jawab Terbuka  

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kafe di wilayah Puncak Garut belum memberikan klarifikasi. Media Gebrak TV membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Bersambung!

Tumpu Rumapea, Infozone melaporkan

Catatan redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan warga. Seluruh pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab. Penulisan menggunakan kata “diduga” untuk menjaga asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan resmi dari aparat berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *